Medan, POL | Anggota DPRDSU Akhirudin dari Fraksi PKS mengatakan jangan ada dusta dalam hal izin HGU PTPN III di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kecamatan Torgamba Desa Sei Meranti dan Bukit Tujuh yang disinyalir berada dalam areal Hutan.
Hal ini diungkapkan Anggota Fraksi PKS pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRDSU di ruang rapat komisi gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (25/01/2023).
RDP dipimpin Sekretaris Komisi B Gusmiadi didampingi anggota dihadiri Pelaksana Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provsu, BPN sumut serta Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Raya.
RDP digelar terkait adanya dugaan perambahan hutan serta PTPN III tidak memiliki izin HGU yang menjadi tuntutan Aliansi Mahasiswa Labuhan Batu Raya.
Akhirudin dengan tegas pada saat akhir rapat mengatakan kepada peserta rapat untuk jujur karena kejujuranlah yang dapat menyelesaikan semua permasalahan yang ada.
“Saya punya Tuhan, bapak-bapak yang hadir juga punya Tuhan. Kalau kita berdusta maka Tuhan pasti tahu. Jangan ada dusta,” katanya
Untuk itu, ajaknya lagi, marilah terbuka sehingga semua bisa tampak dengan jelas. Diharapkan gerakan mahasiswa yang dibantu kuasa hukum dan dari pihak pemerintah juga harus tegas. “Salah ya salah, benar ya benar,” ujar Akhirudin. (POL/LUKMAN)







