Medan, POL | Anggota Komisi D DPRD Sumut Abdul Rahman Siregar berang saat digelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang banggar, Selasa (3/0/2023), membahas beroperasinya galian c ilegal.
Rapat digelar berawal dari pengaduan masyarakat Panyabungan Barat Mandailing Natal ke DPRD Sumut, adanya perusahaan galian C yang izinnya berakhir/mati, namun terus beroperasi tentunya berdampak kepada kerugian keuangan negara, lingkungan sekitar termasuk sekolah dan sawah masyarakat.
Pada rapat dihadiri Kadis ESDM Sumut Muliadi, Kadis Perizinan dan penanaman modal Faisal Nasution dan Kadis Lingkungan Hidup Yuliani Siregar tersebut Abdul Rahim Siregar menampar meja karena arogansi dan jawaban bertele-tele dari pihak perusahaan Galian C tanpa izin yang terus melakukan penggalian.
Politisi PKS ini mengungkapkan, saat ini berkeliaran banyak jenis mafia di Sumut, ada mafia tanah, mafia hutan, mafia tanah ulayat, mafia narkoba, mafia judi dan juga mafia galian C. “Masyarakat punya hak untuk melaporkan perusahan galian C yang tidak memiliki izin tapi masih terus melakukan penggalian yang pasti merugikan keuangan negara,” kata Abdul Rahim Siregar.
Kepada para kadis, Anggota DPRD dari dapil Sumut 7/Tabgsel minta lebih fokus dan serius serta memiliki Political Will (kemauan yang kuat) untuk mendata, monitoring dan menertibakan, bila perlu mempidana perusahaan2 galian C yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Termasuk CV. Keramat Sakti di panyabungan Utara dan juga perusahaan sejenis yang beroperasi secara Illegal di Sumatera Utara yang kita cintai ini,” ungkap Abdul Rahim.
Di akhir RDP, Abdul Rahim Siregar mendesak Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas arogansi dan pelanggaran yang dilakukan oleh CV Keramat Sakti agar menjadi pelajaran bagi perusahaan galian C di Sumut yang tidak memiliki izin maupun izin yang sudah kedaluarsa.
RDP dipimpin Ketua Komisi D Benny Sihotang dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmadsyah Sibarani mengeluarkan rekomendasi di antaranya; meminta kepada dinas terkait untuk melakukan monitoing dan razia terhadap Perusahaan Galian C Illegal dan juga membawanya ke ranah hukum jika melanggar regulasi dan merugikan keuangan negara.
Selain itu, Komisi D membidangi pemnangunan itu juga akan menjadwalkan kunjungan ke Mandailing Natal dan kabupaten/kota lain yang terindikasi kuat ada perusahaan galian C Illegal. (POL/LUKMAN)







