Medan, POL | Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE secara resmi melantik R Muhammad Khalil Prasetyo STI MKom menjadi anggota DPRD Kota Medan sebagai pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, menggantikan almarhum Sahat B Simbolon dari Partai Gerindra yang meninggal dunia beberapa waktu lalu..
Prosesi pelantikan ini berlangsung dalam rangkaian acara kegiatan rapat paripurna istimewa tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Medan di ruang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (14/2/2023).
Rapat paripurna istimewa dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE. didampingi wakil ketua H Ihwan Ritonga SE MM dan Bahrum Syah SH MH serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengucapkan selamat atas dilantiknya saudara R M Prasetyo sebagai anggota DPRD Medan PAW menggantikan Almarhum Sahat Simbolon berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara tanggal 27 Januari 2023.
“Diharapkan setelah dilantiknya saudara Prasetyo, mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sungguh – sungguh serta mampu bekerja melayani rakyat dengan semaksimal mungkin,” katanya.
Menurut Hasyim, bahwa PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang dilakukan untuk memenuhi keanggotaan di DPRD. Oleh karenanya, segala tugas dan tanggung jawab yang dilakukan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.
“Sinergitas sangat dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan kota. Oleh karenanya sinergitas di DPRD Medan ini harus terus terjalin untuk kemajuan Kota Medan,” pungkasnya.
Sedangkan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam sambutan dibacakan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rahman mengucapkan selamat kepada R Muhammad Khalil Prasetyo dan meyakini kehadirannya sebagai PAW di DPRD Medan akan memperkuat dan memperkokoh kinerja DPRD Kota Medan
“Kami berharap kita bersama-sama dapat menyatukan tekad untuk memberikan kontribusi terbaik dalam mengabdikan diri kepada Kota Medan dan masyarakat Kota Medan,” sebut Aulia Rahman.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Medan Ali Sipahutar dalam laporannya mengatakan pelantikan ini didasari SK Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi No.188.44/92/2023 tanggal 27 Januari 2023, tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Medan dari almarhum Sahat simbolon kepada R Muhammad Khalil Prasetyo.
Pengambilan sumpah dipandu Ketua DPRD Medan Hasyim SE dilanjutkan penandatanganan oleh R M Khalil Prasetyo dan rohaniawan serta Ketua DPRD Medan dan diakhiri dengan penyerahan SK serta penyematan lencana dewan kepada R Muhammad Khalil Prasetyo.
Perjuangkan UMKM
“Ini sebenarnya bukan kesuksesan, tapi ini malah amanah berat yang harus saya terima sebagai sesuatu yang serius. Jadi gak ada euforia. Saya beberapa bulan terakhir fokus memperhatikan UMKM di Kota Medan. Kebetulan juga nanti masuknya di komisi 3, tapi nanti masih koordinasi dengan pimpinan di komisi. Mungkin nanti saya bisa lebih mudah membantu UMKM di Kota Medan,” katanya.
Berdasarkan data di KPU Medan, dari hasil Pemilihan Legislatif Kota Medan di 2019, Partai Gerindra berhasil meraih dua kursi dari Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Timur. Keduanya adalah Sahat B Simbolon dengan perolehan 7.681 suara dan Netty Yuniati Siregar dengan 5.120 suara. Sementara, R Muhammad Khalil Prasetyo menduduki posisi ketiga dengan torehan 4.173 suara. (POL/isvan)