• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Puluhan Pengendara Sepeda Motor Terjaring Tim Pemantauan dan Pencegahan Asmara Subuh

Editor: Editor
Sabtu, 2 Mei 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 2 Mei 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Puluhan pengendara sepeda motor terjaring ketika Tim Pemantauan dan Pencegah Asmara Subuh Pemko Medan melakukan penyisiran dan penertiban di  depan bekas SPBU Petronas Jalan Ring Road Gagak Hitam, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (2/5/2020), usai Shalat Subuh. Selain tidak mengenakan helm, para pengedara sepeda motor yang terjaring juga tidak mengenakan masker.

Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Tim Pemantauan dan Pencegah Asmara Subuh tidak hanya fokus menertibakan para remaja yang berkumpul, kebut-kebutan maupun konvoi sepeda motor saja, tetapi juga dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota Medan No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam  Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Namun dalam penertiban yang dipimpin Asisten Umum Setdako Medan Renward Parapat didampingi Kabag Tapem Ridho Nasution, Tim Pemantauan dan pencegah Asrama Subuh belum melakukan penindakan tegas. Seluruh pengendara sepeda motor yang terjaring hanya  diingatkan untuk mematuhi peraturan berlalu-lintas, termasuk mengenakan helm dan membawa kelengkapan surat-surat sepeda motornya serta wajib pakai masker.

“Kegiatan yang kita lakukan pagi ini, selain mencegah para remaja berasmara subuh, kita juga mensosialisasikan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan  Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan. Berhubung saat ini masih tahap sosialisasi, maka pagi ini kita belum melakukan penindakan,” kata Renward.

Mantan Kadis Perhubungan Kota Medan itu menambahkan, usai sosialisasi barulah dilakukan penindakan. Adapun penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah beragam. Mulai peringatan hingga  dilakukannya penyitaan kartu identitas diri (KTP). “ Setelah dilakukan penyitaan KTP, pelakunya akan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Medan untuk membuat surat pernyataan. Jadi mulai saat ini wajib masker, termasuk bagi warga pendatang yang memasuki Kota Medan!” tegasnya.

Sebelum penertiban dilakukan, seluruh personel Tim Pemantauan dan Pencegah Asmara lebih dulu menggelar apel. Selain eks SPBU Petronas, ada 5 lokasi yang menjadi  fokus penertiban yakni kawasan Fly Over Medan Barat, Kanal Timur Medan Johor, seputaran Stadion Teladan Medan Kota, Lapangan rengas Pulau Medan Marelan, serta Kampung Buaya Medan Belawan. Sedangkan tim yang bertugas berasal dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan, Badan Kesbang Linmas, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Denpom I/5 Medan, Lanud Soewondo Medan,Polres Pelabuhan Belawan, Yonmarhanlan Belawan, Bagian Tata pemerintah, Bagian Humasy dan Bagian Hukum.

Usai Renward memberikan arahan, tim pun mulai pelakukan penertiban. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dan masker langsung dihentikan. Sambil memberikan masker untuk segera dikenakan, Renward juga mensosialisasikan Perwal No.11/2020. “Dengan dibnerlakukannya Perwal No.11/2020, maka seluruh warga yang melakukan aktifitas di luar rumah harus mengenakan masker tanpa terkecuali!” tegasnya.

Tidak hanya pengendara sepeda motor, pejalan kaki, pesepeda maupun  pengemudi kenderaan roda empat yang tidak mengenakan masker langsung dihentikan. Setelah diberi peringatan dan diwajibkan mengenakan masker, seluruh yang terjaring selanjutnya diperbolehkan melanjutkan perjalan kembali. “Sekali lagi ketika dilakukan razia dan ditemukan ada yang tidak mengenakan masker,  kita langsung jatuhkan sanksi berupa penyitaan KTP!” jelasnya.

Sementara itu menurut Kabag Tapem Setdako Medan Ridho Nasution, penertiban ini akan dilakukan sepanjang bulan suci Ramadhan 1441 H. Selain mencegah terjadinya asmara subuh, jelas Ridho, tim pun akan memberikan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker seperti yang telah ditegaskan dalam Perwal No.11/2020. “Wajib masker dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat,” jelas Ridho. (POL/W)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: asmara subuh
Berita sebelumnya

Bupati Labuhanbatu: Tingkatkan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19!

Berita selanjutnya

Panen 16 Ton Bawang Merah, Gubsu Apresiasi Petani Tetap Produktif di Tengah Pandemi

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd