• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

PSI Sumut Daftarkan Gugatan ke PTUN Medan soal Proyek Multi Years Rp2,7 T

Editor: Editor
Rabu, 20 April 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 20 April 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan soal proyek multi years Pemprovsu senilai Rp2,7 triliun dengan nomor 45/G/2022/PTUN MDN, Rabu (20/4/2022).

Gugatan dilakukan PSI Sumut dalam upaya penegakan hukum untuk menyelamatkan uang rakyat yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara itu disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum diketuai Rio Darmawan Surbakti.

“Alhamdulillah hari ini secara resmi gugatan kami terdaftar secara resmi di PTUN Medan atas proyek pembangunan jalan dan jembatan pemerintah provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2,7 Triliun yang disebut menggunakan APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024,” kata HM Nezar Djoeli ketua PSI Sumut kepada wartawan.

Dalam materi gugatan resmi ini, melalui LBH PSI Sumut, disebutkan bahwa proyek pembangunan jalan dan jembatan pemerintah provinsi Sumatera Utara tersebut, melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Selain itu, melanggar peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, juga melanggar Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

“Sehingga dengan pelanggaran tersebut, PSI Sumut meminta, menganulir atas keputusan Gubernur yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kita meminta Pengadilan PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan dari partai solidaritas Indonesia yang tulus ini untuk menyelamatkan uang rakyat. Dan perlu diketahui kami juga sudah menyurati Mendagri sebagai pimpinan tertinggi daerah dan, LKPP. Inilah modal dasar kami dari PSI dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan,” kata HM Nezar Djoeli.

Lebih lanjut, Nezar Djoeli berharap semoga apa yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara dalam rangka menyelamatkan uang rakyat Rp2,7 T yang tidak sesuai mekanisme dan proses penganggaran yang tidak tepat akan membawakan hasil yang baik bagi Pemerintah Provinsi Sumut ke depannya.

“Terimakasih kepada semua media yang mendukung penuh pergerakan PSI dalam rangka menyelamatkan uang rakyat 2,7 T dengan dalih dan alasan Jalan Mantab,” tutup Nezar. (POL/isv)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 7 TriliunGugatanMulti Years Rp2PSI SumutPTUN Medan
Berita sebelumnya

OPD Pemkab Labuhanbatu Ikuti Sosialisasi SPI Gagasan KPK RI

Berita selanjutnya

Pemko Medan-Lanud Suwondo Kolaborasi Gelar Pasar Murah di Eks Bandara Polonia

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd