• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

PPKM Di Medan, Sejumlah Pelaku Usaha Patuhi Surat Edaran Wali Kota

Editor: Editor
Senin, 7 Juni 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 7 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan, Petugas Satgas Covid-19 kembali melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik di Kota Medan, Sabtu (5/6/2021).

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu aturan mengatur terkait kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang Makanan minuman kaki lima Dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat Dan untuk layanan Makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang Diizinkan sampai dengan pukul 21:00 Wib.

Berdasarkan hasil Patroli dan Pengawasan yang dilakukan petugas sejumlah pelaku usaha sudah mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut. Ini terbukti ketika petugas melakukan patroli di jalan Dr Mansyur Medan, pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut sudah tutup salah satunya Champion Cafe, selain lampu sudah mati dan pintu tertutup, kendaraan yang parkir juga tidak ada. bahkan di Pos Kupi guna memastikan tutup Petugas mendatangi dan mengecek kedalam kafe ternyata hanya ada pekerja kafe.

Namun demikian, masih ada pelaku usaha yang belum mentaati Aturan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan. Seperti di Jalan Setia Budi, ketika petugas berpatroli ditemukan beberapa Pelaku Usaha yang masih beroperasi padahal jam telah menunjukkan pukul 22:30 Wib. Oleh petugas pelaku usaha tersebut diminta untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

Selain itu Petugas juga menegur keras pelaku usaha yang masih beroperasi. Jika kedepannya masih beroperasi petugas akan mengambil tindakan yang lebih tegas dengan menyegel tempat usahanya. Untuk itu diminta kepada seluruh Pelaku Usaha agar mentaati peraturan terkait jam operasional yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan.

“Dari hasil Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, sejumlah pelaku usaha telah mentaati aturan jam operasional. Namun demikian masih juga ditemukan Pelaku Usaha yang belum mentaati Surat Edaran Wali Kota Medan. Tentunya kami akan terus melakukan patroli guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional  sembari melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk Disiplin menerapkan Protokol Kesehatan,” Kata Ardhani SSTP Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan.

Sebelum melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, Seluruh Petugas Satgas Covid-19 melakukan Apel di halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Lingkungan Hidup Armansyah Lubis. Dalam arahan singkatnya, Kadis Lingkungan Hidup mengatakan selama  Pelaksanaan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro masih ada pelaku usaha yang beroperasi diluar jam yang telah ditentukan Surat Edaran Wali Kota Medan. Untuk itu diharapkan seluruh petugas agar tetap bersemangat dalam bertugas.

Armansyah menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan. Oleh karena itu seluruh pelaku usaha diminta untuk mentaati aturan jam operasional agar bersama-sama kita dapat memutuskan mata rantai penularan virus Covid-19.

“Dalam bertugas nanti saya berharap Petugas Satgas Covid-19 tetap humanis dan mengedepankan tindakan persuasif kepada pelaku usaha yang masih beroperasi. Ingatkan dan sosialisasi aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan. Sampaikan bahwa ini untuk kesehatan dan  kebaikan kita bersama,” Kata Kadis Lingkungan Hidup.

Selanjutnya selesai apel pukul 21:30 Wib, Seluruh Petugas yang dibagi menjadi beberapa tim bergerak melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro. Dari Kantor Wali Kota petugas mengawali patrolinya di seputaran jalan Juanda tepatnya di Hotel Paradede, di tempat tersebut petugas melihat dan memastikan tempat karaoke telah tutup.

Selain itu petugas juga memastikan restoran siap saji KFC yang terletak di sebelah hotel Paradede juga tutup. Kemudian petugas melanjutkan patrolinya ke jalan Dr Mansyur sampai Setia Budi pasar tiga. (POL/Cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Medanpelaku usahaPPKMSurat Edaranwali kota
Berita sebelumnya

Bupati Tapsel Dukung Hasil Musrenbang Pemprov Sumut

Berita selanjutnya

100 Hari Masa Kepemimpinan, Bupati-Wabup Sergai Resmikan Jalan di Teluk Mengkudu

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd