Medan, POL | Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali melakukan pemanggilan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu pada Kamis (21/1/2021). Rektor USU dipanggil untuk keperluan klarifikasi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan embung utara di Kampus ll USU Kwala Bekala.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan seperti dilansir dari Antara membenarkan pemanggilan tersebut. ”Benar. Klarifikasi lanjutan kemarin,” ujar Nainggolan.
Sebelumnya, Runtung telah memenuhi panggilan pertama penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa (19/1/2021).
Sementara itu, Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara masih mempelajari hasil klarifikasi dari Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu.
Menurut Nainggolan, penyidik hingga saat ini masih mempelajari keterangan yang diberikan Rektor USU itu. Kemudian, penyidik Polda Sumut akan melaksanakan gelar perkara untuk proses selanjutnya.
”Jadi, Polda Sumut lebih dahulu mempelajari klarifikasi Rektor USU, dan barulah dilakukan gelar perkara,” ujar Nainggolan yang mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi menyatakan pemanggilan dalam rangka untuk dimintai klarifikasi. ”Diundang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi pembangunan embung utara di Kampus ll USU Kwala Bekala,” ujar Hadi.
Irit Bicara
Pantauan di Ditreskrimsus Polda Sumut, Medan, Kamis (21/1/2020), Runtung terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 12.35 WIB. Dia menggunakan kemeja berwarna ungu.
“Tanya ke penyidik saja,” ucap Runtung.
Dia tak menjelaskan materi yang ditanyakan polisi kepada dirinya. Runtung irit bicara dan hanya menyebut menjalani pemeriksaan selama 2 jam.
“2 jam,” tuturnya.
Ini merupakan kedua kalinya Runtung dimintai klarifikasi oleh polisi. Dia dipanggil terkait dugaan korupsi proyek embung di kampus II USU. (POL/JPC/DC)