• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 13 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Plt Wali Kota Terima Surat Putusan Sidang Tanah Dari BKOW Sumut

Editor: Editor
Rabu, 8 Januari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 8 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menerima surat putusan sidang atas tanah di Jalan Cik Ditiro Medan yang di atasnya dibangun gedung Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumut. Hasil putusan sidang tersebut menjadi bukti sah tanah dengan luas lebih kurang 2.000 meter tersebut milik Pemko Medan.

Salinan putusan sidang tersebut diterima Plt Wali Kota ketika menerima audiensi BKOW Sumut di Balai Kota Medan, Selasa (7/1/2020). Dengan adanya hasil putusan sidang tersebut, nantinya Pemko Medan dapat melakukan pengelolaan dan koordinasi lanjutan agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Atas nama Pemko kami ucapkan terima kasih kepada BKOW atas upaya yang dilakukan sehingga aset Pemko Medan dapat diselamatkan. Untuk sementara, tanah itu akan kita buat plang sebagai tanda milik Pemko Medan,” kata Plt Wali Kota.

Diungkapkan Plt Wali Kota, dulunya tanah tersebut digunakan sebagai gedung Wisma Kartini tempat berhimpunnya organisasi wanita. Oleh karenanya, Plt Wali Kota mengatakan akan tetap menjaga nilai histori dari bangunan yang telah ada. “Untuk selanjutnya kita akan koordinasikan dan tindaklanjuti kembali upaya penataan bangunan yang telah ada,” ungkapnya.

Ketua BKOW Sumut Kemalawati mengatakan butuh waktu dan tenaga yang cukup signifikan hingga akhirnya tanah tersebut dapat dipertahankan dan dimenangkan. Untuk itu, pihaknya berharap agar kantor BKOW Sumut dapat tetap berdiri di atas tanah tersebut untuk digunakan sebagai wadah perkumpulan organisasi wanita di Sumut.

“Kami berharap nantinya kita dapat memiliki gedung organisasi wanita yang representatif. Untuk itu, kami berharap ke depan kita dapat terus berkoordinasi dan menindaklanjuti bersama agar bangunan yang ada dapat digunakan kembali. Apalagi saat ini kondisinya telah terbakar,” harap Ketua BKOW. (POL/W)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BKOW Sumut
Berita sebelumnya

95 Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Samosir Dilantik

Berita selanjutnya

Kementerian PUPR Ambil Alih Perbaikan Rumah Korban Banjir Bandang Labura

TERBARU

Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur”, Tanpa Persidangan dan Tanpa Pemilihan

Kamis, 12 Februari 2026

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Perjanjian Kerja Sama 

Kamis, 12 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

Kamis, 12 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd