• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 25 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

PGRI Sumut Siap Kawal RUU Sisdiknas

Editor: Editor
Selasa, 30 Agustus 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 30 Agustus 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) Sumatera Utara segera mengirimkan surat ke 9 Fraksi DPRD Sumut agar menyurati Fraksi- Fraksi yang ada di  DPR RI dalam rangka membantu  perjuangan PGRI agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dipertahankan dalam Rancangan UU Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang dalam pembahasan di Senayan.

“PGRI Sumut siap mengawal  RUU Sisdiknas. Apalag RUU yang diajukan oleh pemerintah itu telah menjadi skala prioritas pembahasan di DPR RI,” papar Ketua PGRI Sumatera Utara Drs Abdul Rahman Siregar melalui selular, Minggu (28/8/2022).

Rahman Siregar ini mengatakan Undang Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 adalah perjuangan PGRI sejak semula supaya para Guru mendapat status hukum yang jelas sebagai jabatan Profesi dalam mendapatkan kesejahteraannya.

“Karenanya kita berharap para Guru agar terus berdoa supaya nantinya wakil kita di DPR RI mau mendengarkan ‘jeritan hati’ para Guru di Indonesia,” sebut Rahman yang juga merupakan  Alumni HMI.

Dalam hal ini, sebut Rahman Siregar, PGRI Pusat juga  telah mengeluarkan rilis yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris menyangkut TPG sebagai berikut:

Guru dan dosen adalah profesi, sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan tunjangan profesi guru. Namun sudah menjadi rahasia umum masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Padahal, dalam UU  Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan rancangan Undang-undang SistemPendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam siaran persnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022. Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang. Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.

Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PGRI menyatakan sebagai berikut.

1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.

2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial

3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.

4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.

5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen. (POL/LUKMAN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KawalPGRI SumutRUU Sisdiknas
Berita sebelumnya

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemko Medan Ajukan Ranperda Tentang Inovasi Daerah

Berita selanjutnya

Bupati Tapsel Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2022 ke DPRD

TERBARU

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait mengunjungi penerima bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupateb Toba. (IST)

Kabupaten Toba Menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

Rabu, 25 Maret 2026

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari

Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd