Medan, POL | Ketua PGRI Sumatera Utara Drs Abdul Rahman Siregar sangat berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota di daerah ini segera mengusulkan kembali kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan dan Menteri Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Guru Honor menjadi Guru ASN P3 K tahun 2023.
“Kita desak agar segera diusulkan karena batas waktunya 31 Maret 2023,” ungkap Rahman ketika ditemui di masjid rumah Dinas Gubernur Sumut, Selasa (28/3/2023).
Kata Abdul Rahman, berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk Sumut dan pemerintah daerah yang belum mengusulkan, ada 14 Pemda di Wilayah Sumut sampai saat ini belum juga menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan Honorer, termasuk Pemprov Sumut.
Karenanya Ketua PGRI Sumut meminta kepada ketua PGRI Kab/Kota untuk terus mendorong kepala daerahnya masing masing melalui loby yang intensive agar segera diusulkan secepatnya sebelum pendaftaran ditutup oleh Pemerintah Pusat.
Untuk itu, sebut Rahman, PGRI Sumut telah menyurati PGRI Kab/Kota : 114/Org/Sut/XXII/2023, perihal : Mohon Diusulkan Guru Honor TK, SD dan SMP Untuk Menjadi Guru P3K di Kabupaten dan Kota Tahun 2023.
“Ayo rekan-rekan lakukan loby dengan baik yakinlah bulan Ramadhan ini membawa berkah bagi kehidupan manusia kata,” ujar Rahman Siregar.
Belum Serahkan SPJTM
Berdasarkan informasi yang didihimpun mengenai P3K, ada14 wilayah di Sumut ini belum juga menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan honorer.
Adapun 14 Pemda di Sumut yang belum menyerahkan SPTJM sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
2. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
3. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
4. Pemerintah Kabupaten Asahan
5. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
6. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
7. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
8. Pemerintah Kabupaten Batubara
9. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
10. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
11. Pemerintah Kabupaten Nias Barat
12. Pemerintah Kabupaten Nias Utara
13. Pemerintah Kota Pematangsiantar
14. Pemerintah Kota Gunung Sitoli
SPTJM seharusnya sudah diunggah di aplikasi namun sampai 9 Maret 2023 kemarin 14 pemda tersebut belum juga menyerahkan SPTJM.
Hingga akhirnya, 10 Maret 2023 BKN mengeluarkan surat peringatan kepada 14 pemda di Sumut itu untuk segera menyerahkan SPTJM dan mengunggah sesuai jadwal terbaru yang disediakan, dari 15 Maret hingga akhir bulan ini, 31 Maret 2023.
“Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk, tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer,” tulis isi surat yang ditandatangan langsung oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana itu.
Bulan ini pun jadi kesempatan terakhir bagi 14 Pemda di Sumut untuk menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
“Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi,” lanjut isi surat BKN bernomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023. (POL/LUKMAN)