Medan, POL | Ketua PGRI Sumatera Utara Drs. Abdul Rahman Siregar bahagia sekaligus bersyukur kepada “Allah Subahanahu Wataala” atas upaya PB PGRI dalam memperjuangkan Guru P3K dan tunjangan Profesi Guru agar tetap dimasukkan dalam Undang-Undang Sisdiknas.
Hal itu diungkapkan Abdul Rahman Siregar ketika ditemui wartawan di Sekretariat PGRI Sumut Jalan Cik Di Tiro Medan, Rabu (14/9/2022).
Rahman mengatakan, apa yang dilakukan Pengurus Besar (PB)PGRI dalam memperjuangkan nasib Guru Honor dan tunjangan profesi Guru dan Dosen tentu saja membuat para guru merasa lega sekaligus berbahagia.
“PB PGRI tak lelah mengawal Undang-undang Sisdiknas, mulai dari pertemuan para Guru, menghadiri rapat Prolegnas di Gedung DPRRI, hingga bertemu Menpan RB,” beber mantan pengurus HMI ini.
Menurut Rahman, tunjangan Profesi Guru sejak awal adalah perjuangan PGRI. Sesuai Undang-Undang tentang Profesional Guru dan Dosen yang tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005.
Kata dia, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
Pada kesempatan itu, Rahman meminta kepada seluruh pengurus PGRI Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota Cabang dan Kecamatan serta ranting untuk dapat terus mengawal data para Guru Honor daerah masing-masing, sehingga proses pengangkatan Guru Honor nantinya dapat Berjalan dengan baik.
Selain itu, para Guru juga diharapkan agar terus bersabar, bekerja dengan ikhlas dan Cerdas dalam memajukan anak bangsa nantinya Semoga Bermartabat.
Lebih lanjut Rahman menyampaikan PB PGRI melalui WathsApp (WA) menyatakan baru selesai diterima Menpan-RB dengan dua agenda, yakni penyelesaian honorer GTK dan perjuangan agar TPG tetap ada di RUU Sisdiknas.
Dalam waktu yang singkat telah mendapat gambaran bahwa mulai tahun depan formulasi penyelesaian honorer akan dilakukan dengan mengutamakan honorer guru dan nakes. Guru yang lulus passing grade tahun lalu, honorer K2, dan guru yg telah mengajar 3 tahun mendapat prioritas.
Menyikapi hal ini PGRI harus mengawal kepada daerah agar mereka diusulkan, sedangkan masalah anggaran sudah diclearkan dengan para kepala daerah.
Karenanya PGRI harus mendorong terjadinya pemerataan guru Jawa dan Non Jawa. Pemerataan guru akan dikunci dalam sistem di BKN.
Dalam WA tersebut juga disampaikan, PB PGRI juga memohon agar rencana Penghapusan TPG dibatalkan, dengan sejumlah argumen.
“Meski bukan domain utama Menpan-RB tetapi km masih dlm lingkup birokrasi asn maupun non asn, maka kami mohon perannya untuk turut mengawal sikap PGRI ini. Sebagian akan kami sampaikan dlm Rakornas Virtual kami pe hari Kamis pk. 09.00 . Pastikan anda terdaftar ,surat menyusul”. (POL/LUKMAN)







