• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 19 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Perkuat Kepatuhan Pajak, DJP Sumut I Sita Aset Wajib Pajak

Editor: Editor
Sabtu, 10 Agustus 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 10 Agustus 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan yang merupakan bagian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, melaksanakan penyitaan terhadap aset milik PT HDTI.

Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah penagihan atas utang pajak tahun 2018
yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.

Proses penyitaan berlangsung pada Selasa, 6 Agustus 2024, dengan objek sita berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, berlokasi di Jalan Haji Juanda, Medan.

Proses penyitaan ini berlangsung dengan tertib dan lancar, berkat kerja sama yang baik dari pihak manajemen PT HDTI yang kooperatif selama pelaksanaan sita berlangsung.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I, Lusi Yuliani, menjelaskan bahwa penyitaan yang dilaksanakan KPP Madya Dua Medan ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh KPP Madya Dua Medan. Penyitaan merupakan salah satu proses penagihan aktif setelah beberapa tindakan penagihan dan upaya persuasif telah dijalankan sebelumnya,” ujar Lusi Yuliani.

Ia menambahkan, tindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya agar patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Proses penyitaan bukan hanya sekadar upaya untuk pelunasan tunggakan pajak, namun juga merupakan langkah strategis DJP dalam menjaga integritas dan keberlanjutan penerimaan negara.

Pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan negara untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban perpajakan oleh setiap warga negara sangatlah penting.

Dengan tindakan penagihan ini, diharapkan para wajib pajak lebih berkomitmen dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, guna mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DJPPajakPerkuatSita AsetWajib Pajak
Berita sebelumnya

Hadiri Pembukaan Munas BKPRMI XIV, Fatoni Ajak Pemuda Remaja Masjid Dukung dan Sukseskan PON XXI

Berita selanjutnya

154 Kg Ganja Antarprovinsi Terciduk di Madina, 2 Kurir Diamankan

TERBARU

Pemprov Sumut Kolaborasi dengan Kemenkumham, Bentuk 5.700 Posbankum lewat PHTC Restorative Justice

Selasa, 18 November 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Ajak Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 18 November 2025

Tinjau Kolam Detensi Selayang, Rico Waas Targetkan dapat Mereduksi 10 -15 Persen Banjir

Selasa, 18 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd