• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Perkebunan Nusantara Group Dukung Penuh PPKM Darurat dan Program Vaksinasi

Cegah Penyebaran Covid-19 dan Lindungi Karyawan

Editor: Editor
Selasa, 13 Juli 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 13 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diberlakukan pada tgl 3 Juli s/d 20 Juli 2021, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Penerapan PPKM Darurat di PTPN Group diawali dengan diterbitkannya Surat Edaran Direksi No : DLSD/PTPN.ANP/1975/2021 tanggal 2 Juli 2021. Selanjutnya anak perusahaan, khususnya di wilayah Sumatera Utara dalam hal ini PTPN II, III, dan IV mengimplementasikan Surat Edaran tersebut ke masing-masing kantor operasional di Medan sampai ke wilayah operasional di Kebun/Unit/PKS/Distrik.

Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di PTPN Group sebagaimana Surat Edaran Direksi Holding mewajibkan Karyawan yang berada di wilayah dimana PPKM Darurat diberlakukan untuk bekerja 100% Work From Home.

Kebijakan 100% WFH tersebut dikecualikan apabila terdapat pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan dalam rangka mendukung kegiatan produksi/operasional Perusahaan, termasuk kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, pelaksanaan proyek strategi nasional, penanganan bencana dan penanganan Kesehatan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, konsisten, dan disiplin.

Penerapan PPKM Darurat di Kantor Operasional PTPN III Medan, memberlakukan 90% Work From Home (WFH) dan 75% WFH untuk Kantor Kebun, sementara untuk Kantor Pusat PTPN II Medan menerapkan 75% WFH dan Kantor Pusat PTPN IV Medan memberlakukan aturan 75% WFH.

Hal ini tertera dalam surat edaran yang dikeluarkan masing-masing anak perusahaan ke seluruh kepala bagian, general manager, sampai ke manager kebun di setiap unit.

“Kami sebagai perusahaan BUMN siap mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan selama PPKM Darurat diberlakukan,” ujar Imelda Alini, Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

“Komitmen kami dalam melaksanakan PPKM Darurat diterapkan di seluruh wilayah kerja PTPN Group dimana PPKM Darurat tersebut diberlakukan. Perusahaan akan memberikan sanksi jika terdapat karyawan yang melanggar aturan perusahaan tersebut” ujar Imelda.

Selain berkomitmen melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dalam melindungi karyawan dan mencegah penyebaran Covid-19 mengikuti Program Sentra Vaksinasi yang digelar oleh Kementerian BUMN.

Program Sentra Vaksinasi bersama BUMN berlangsung mulai Maret hingga Juni 2021 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan kini di Sumatera Utara.

Holding Perkebunan mendukung hadirnya Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Wilayah Sumatera Utara melalui keikutsertaan karyawan PTPN Group yaitu PTPN II, III dan IV dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19 pada 26 Juni 2021 yang lalu.

Berdasarkan data per 13 Juli 2021, tercatat realisasi data jumlah karyawan PTPN Group di wilayah Sumatera Utara yang divaksin sebanyak 29.531 orang karyawan termasuk keluarga dan pensiunan, yang terdiri dari 6.918 orang karyawan PTPN II, 11.471 orang karyawan PTPN III dan 11.142 orang karyawan PTPN IV atau tercapai sebanyak 132,72%.

Dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Program Sentra Vaksinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN, PTPN Group akan memberikan vaksinasi kepada seluruh karyawan PTPN Group.

Selain melalui Program Sentra Vaksinasi BUMN, PTPN Group juga akan memberikan vaksinasi kepada karyawan melalui beberapa Kerjasama diantaranya dengan Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI, GAPKI, dan lain sebagainya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan percepatan pemenuhan vaksin bagi seluruh karyawan. PTPN Group menyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu upaya manajemen untuk melindungi karyawan dengan memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan PTPN Group dengan tetap dibarengi penerapan protokol kesehatan secara disiplin melalui program 3T (testing, tracingand treatment) dan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (POL/LUKMAN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: dukungPerkebunan Nusantara GroupPPKMProgram Vaksinasi
Berita sebelumnya

Bupati Sergai Studi Tiru ke Taput Tentang Data Desa Presisi

Berita selanjutnya

Positivity Rate Covid-19 di Medan Turun

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd