• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 12 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Penggiat Koperasi dan Pelaku UMKM Sosialisasi Perwal No.27/2020

Editor: Editor
Kamis, 22 Oktober 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 22 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sebagai upaya untuk membangkitkan kembali perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemko Medan pun berharap dunia usaha, terutama para penggiat koperasi dan UMKM agar tetap beroperasi yang diikuti dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya cluster baru penularan virus Corona di tengah-tengah masyarakat.

Salah satu upaya untuk membantu penerapan protokol kesehatan tersebut, para penggiat koperasi dan pelaku UMKM di Kota Medan dapat menjadikan Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 sebagai panduannya.  Oleh karenanya Pemko Medan  terus gencar menggelar sosialisasi Perwal No.27/2020. Selain perekonomian tumbuh, penularan Covid-19 juga bisa diminimalisir.

Kamis (22/10),  Pemko Medan kembali menggelar sosialisasi di Posko  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung PKK Jalan Rotan Medan. Kali ini yang menjadi peserta sosialisasi merupakan para penggiat koperasi dan pelaku UMKM di Kota Medan. Sebagai nara sumber Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan diwakili Sekretaris Rakhmat Adi Syahputra Harahap serta Kasi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan Dinas Koperasi dan UMKM Anwar Syarif.

Di hadapan penggiat koperasi dan UMKM yang hadir,  Rakhmat mengajak untuk menerapkan protokol kesehatan seperti yang telah telah diamanahkan dalam Perwal No.27/2020. “Kita tidak melarang penggiat koperasi dan pelaku UMKM untuk berusaha, tapi mari kita  laksanakan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya sehingga roda perekonomian tetap bergeliat di tengah  pandemi Covid-19,” kata Rakhmat.

Mantan Camat Medan Petisah itu selanjutnya menegaskan, Satpol PP sebagai aparatur penegakan peraturan, terutama perda dan perwal tidak akan mentolerir pelaku usaha yang tidak melaksanakan Perwal No.27/2020 tersebut guna mencegah penularan Covid-19. Termasuk, masyarakat maupun ASN di seluruh  lingkungan Pemko Medan. “Sejak melakukan penindakan, sudah ada 3.000 KTP milik warga yang kita tahan karena kedapatan tidak memakai masker. KTP itu kita tahan selama tiga hari, setelah itu warga bisa mengambilnya kembali di Kantor Satpol PP Jalan Arif Lubis Medan,” jelasnya.

Khusus ASN imbuh Rakhmat, mereka juga telah mendatangi sejumlah OPD di lingkungan  Pemko Medan. Selain memastikan ASN mengenakan masker, juga untuk memastikan apakah masing OPD telah menyediakan wastafel cuci tangan, handsanitizer, menerapkan social distancing serta mengecek suhu dengan menggunakan thermo gun saat memasuki kantor. “Intinya, tidak hanya masyarakat dan pelaku usaha saja yang kita razia tetapi juga seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan!” tegasnya.

Sementara itu Anwar Syarif dalam pemaparannya mengatakan,  sesuai tugas dan fungsinya sebagai pembina koperasi serta UMKM di Kota Medan, Dinas Koperasi & UMKM berharap agar seluruh penggiat koperasi maupun pelaku UMKM agar dalam melakukan aktifitas dan kegiatan usahanya agar dapat melaksanakan protokol kesehatan sesuai Perwal No.27/2020.

Selanjutnya terkait pembinaan maupun pemasaran produk, Syarif menjelaskan, Dinas Koperasi & UMKM melakukan inovasi dengan menggunakan  digital atau media online. “Apalagi saat ini kita sedang  menuju revolusi  industri 4.0 yang mendorong  perubahan strategi pemasaran ke online dan digital. Itu sebabnya kita melakukan inovasi bagaimana caranya memasarkan hasil produk penggiat koperasi dan pelaku UMKM dengan menggunakan digital maupun media online,” jelas Syarif. (POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pelaku UMKMPenggiat KoperasiPerwal No 27/2020Sosialisasi
Berita sebelumnya

Pjs Wali Kota Minta OPD Berikan Data Valid Terkait Penanganan Covid-19 dan APBD

Berita selanjutnya

PTPN III (Persero) Tandatangani MoU dengan Poldasu

TERBARU

Koordinator PWPM dan Diskominfo Medan Pererat Kemitraan, Bahas Kompetensi Hingga Kesejahteraan Wartawan

Senin, 11 Mei 2026

Asah Kreativitas & Karakter Anak, Ketua TP PKK Kota Medan Dukung Lomba Seni MPK

Senin, 11 Mei 2026

Pemko Medan Berkomitmen Bangun Kehidupan yang Inklusif dan Harmonis di Tengah Keberagaman

Minggu, 10 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd