Medan, POL | Sejumlah warga yang melakukan penyerangan di PT Anugrah Prima Indonesia (API) di Kawasan KIM I Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dilaporkan penanggungjawab perusahaan pengelolalan bahan baku pakan ternak tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.
Pada aksi tersebut, dari ratusan warga yang datang komplain akibat aroma yang mereka anggap tidak sedap dari PT API, terdapat sejumlah warga yang diduga menganiaya Yanzong Wan, seorang pekerja tenaga ahli warga negara China, Minggu (25/4/2022) kemarin. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan memar di bagian kepalanya.
Selain itu, sejumlah warga juga ditengarai melakukan pengerusakan di perusahaan tersebut. Akibatnya, kaca depan perusahaan serta pintu dan juga kaca penyekat dibeberapa ruangan pecah berantakan.
Direktur PT API Indra Gunawan menceritakan, akibat ulah sejumlah warga, Yanzong Wan warga negara China mengalami luka dan memar di bagian kepalanya sehingga persoalan itu dilaporkan ke Polres Belawan.
“Perusahaan juga mengalami kerugian karena sempat terhenti beroperasi. Seorang warga China menjadi korban kekerasan pisik dan kaca di ruangan dan pintu pecah,” kata Indra Gunawan, Senin (27/4/2021) malam.
Dia menceritakan, selain terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan secara bersama-sama, juga diduga terjadi perampasan uang dari dalam kantong celana warga China itu sebesar Rp15 juta. Kemudian bahan baku bulu ayam untuk bahan makanan ternak senilai Rp9 jutaan juga rusak sehingga tidak dapat lagi dipergunakan.
“Mereka yang komplain itu, mengaku warga Kelurahan Deli Lingkungan I, II, III dan IV di daerah itu. Padahal perusahaan berada di lingkungan IV. Komplain dari pengakuan mereka mengeluarkan aroma bau,” ujarnya.
Menurut Indra, jika masyarakat mengatakan pencemaran lingkungan, tentu tidak berdasar, sebab perusahaan sudah memiliki izin dari instansi terkait seperti, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.”Izin ini dikeluarkan setelah ada rekomendasi UKL dan UPL,. Semua sudah memenuhi ketentuan ” ungkapnya.
Dia mengakui, sebelumnya pabrik tersebut sempat tidak beroperasi beberapa bulan, tetapi pihaknya kemudian mengurus semua persyaratan dan akhirnya kembali beroperasi menjelang bulan Ramadhan ini.
“Perlu diketahui uji udara selalu dilakukan pertiga bulan. Baku mutu semua unsur yang ada diudara selalu diukur dan hasilnya baik dan tidak melewati ambang batas. Makanya kami heran kenapa komplain, Kita mau tahu siapa dalangnya,” bebernya.
Laporan pengaduan terkait kasus ini tertuang dalam LP Nomor STTLP/180/IV/2021/SPK-TERPADU, Minggu (25/4/2021) dan diterima Kanit SPK Polres Pelabuhan Belawan. (POL/isv)







