• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Penertiban Pedagang Warkop Elisabeth Sudah Sesuai Prosedur

Editor: Editor
Selasa, 20 Agustus 2019
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 20 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Sebelum menertiban puluhan pedagang warung kopi (warkop) di Jalan H Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya depan RS Santa Elisabeth, Kamis (1/8), Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan telah melakukan pendekatan persuasif dan membuka dialog dengan para pedagang beberapa kali.

Namun  para  pedagang tetap bersikukuh berjualan sehingga ahirnya diputuskan dilakukan penertiban. Selain menggelar lapak di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berjualan, warga sekitar pun resah atas kehadiran para pedagang warkop tersebut.

Demikian diungkapkan Kasatpol PP Kota Medan H.M Sofyan di Medan, Senin (19/8). Pasca penyiraman air panas yang dilakukan salah seorang pedagang warkop,Rabu (7/8), kondisi Sofyan telah membaik setelah mendapat perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.  Sofyan sudah bekerja kembali dan hadir pada acara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT Ke-74 Kemerdekaan RI di Lapangan Benteng, Sabtu (7/8).

Kondisi Sofyan sudah membaik, bekas luka akibat siraman air panas tidak terlihat karena mantan Camat Medan Area itu mengenakan baju lengan panjang. Hanya saja kulit atas telapak tangannya tampak kehitam-hitaman dan mengelupas, sedangkan luka di lengannya sudah mengering. Sepintas, Sofyan tak terlihat seperti orang yang baru mengalami luka akibat siraman air panas.

Seperti biasa sambil tersenyum, Sofyan menjelaskan, penertiban yang dilakukan bersama sekitar 300 anggota Satpol PP beberapa waktu lalu tidak dilakukan secara arogan. Selain sudah memberikan waktu kepada pedagang untuk mengosongkan tempat, petugasnya juga ikut membantu mengangkati barang milik pedagang. Namun pedagang tidak terima, ada beberapa pedagang melawan dan mencoba menggagalkan penertiban tersebut.

Jauh hari sebelum penertiban dilakukan, ungkap Sofyan, mereka telah melakukan pembinaan dengan teknik dialog dengan seluruh pedagang warkop, tepatnya 10 Oktober 2017. Dikatakan Sofyan, langkah ini dilakukan untuk menyikapi keresahan masyarakat yang merasa ketentraman mereka terganggu dengan kehadiran para pedagang warkop beserta lapak yang didirikan tersebut.

“Namun langkah dialog yang kita lakukan tidak membuahkan hasil, para pedagang tetap berjualan seperti biasa. Meski demikian kita tidak langsung tertitibkan, pendekatan persuasif terus dilakukan. Namun selang dua tahun, pedagang warkop tetap melakukan aktifitas berjualan 24 jam penuh,” kata Sofyan.

Masyarakat kembali mengeluh dan menilai  Pemko Medan tidak mampu menertibkan pedagang warkop. Menyikapi hal itu, papar Sofyan, pihaknya kembali melakukan dialog dengan pedagang warkop, tepatnya 12 April 2019, pedagang kembali diminta untuk tidak berjualan dan mengosongkan lokasi.  Selain melanggar peraturan, keberadaan para pedagang warkop meresahkan masyarakat sehingga terus mendesak Pemko Medan segera menertibkan.

“Usai dialog yang kita lakukan, pedagang tetap saja berjualan. Bahkan, kita lanjutkan dengan membuat surat peringatan pertama sampai ketiga. Namun pedagang tidak emngindahkan, mereka tetap saja berjualan. Lantaran tidak ada itikad baik pedagang untuk mengosongkan sendiri kawasan itu, makanya kita turun melakukan penertiban. Jadi, penertiban yang kita lakukan itu telah melalui prosedur dan sangat tenggang rasa karena telah membiarkan cukup lama pedagang warkop berjualan di tempat tersebut ,” jelasnya.

Sofyan menegaskan, dirinya beserta seluruh jajaran Satpol PP tidak akan bergeming sedikitpun dalam melakukan penertiban. Sebab, penertiban merupakan salah satu tupoksi yang harus mereka lakukan. “Satpol PP merupakan perangkat peringkat daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah,” jelasnya.

Sekaitan itulah, tegas Sofyan, mereka tidak akan membiarkan kawasan Jalan H Misbah kembali menjadi tempat berjualan pedagang warkop. Dirinya beserta seluruh anggota akan terus melakukan pengawasan. “Begitu ada pedagang yang kembali berjualan, langsung kita tertibkan. Sekali lagi saya tegaskan, tempat itu bukan lokasi untuk berjualan!” pungkasnya.(POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Penertiban Pedagang
Berita sebelumnya

Wagub Dampingi Ketua Panitia Nasional, Persiapan Sail Nias 2019 Rampung 90%

Berita selanjutnya

Pemko Medan, Pemprovsu dan Kodam I/BB Normalisasi Sungai Bedera

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd