• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemutihan Kewajiban Retribusi, PUD Pasar Tidak Boleh Kaku kepada para Pedagang

Editor: Editor
Rabu, 12 Maret 2025
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 12 Maret 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III di ruang Banmus DPRD Medan bersama PUD Pasar Kota Medan dan para pedagang Pasar Kampung Lalang, kemarin, PUD Pasar tidak boleh kaku kepada para pedagangi.

,dr Dimas mengaku merasa terpanggil untuk turut bersuara di RDP tersebut karena Pasar Kampung Lalang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) nya, yakni Dapil V Kota Medan.

“Sebenarnya apa yang sudah disampaikan oleh teman-teman dewan saya, ini semua sudah lengkap ya bu. Tapi kebetulan (Pasar) Kampung Lalang ini dapil saya juga, jadi saya harus ngomong disini.

Saya pribadi sangat setuju bahwa peraturan (penzoningan) pedagang itu tidak boleh kaku, saya bisa pastikan saya ingin apapun caranya harus kita ubah (peraturan) itu,” sebutnya.

enurut dr Dimas, setiap pasar juga memiliki kultur dan kondisi yang berbeda dengan pasar-pasar yang lain. Sehingga, PUD Pasar tidak boleh menyamaratakan kondisi pedagang di seluruh pasar.

“Jangan samakan satu pasar dengan pasar yang lain. Kemudian, yang penting fokus kita ini bukan untuk saling menyalahkan, tapi mencari solusi,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, puluhan pedagang pakaian tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena dianggap tidak sesuai zonasi. Namun meski tidak ditempati para pedagang, tagihan retribusi kios, sampah dan listrik tetap ditagih PUD Pasar Medan kepada para pedagang.

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Medan pun memberikan sejumlah rekomendasi terhadap persoalan di Pasar Kampung Lalang, diantaranya meminta PUD Pasar agar menerima kembali para pedagang pakaian tersebut untuk kembali berdagang di lantai 1 Pasar Kampung Lalang.

Kemudian, Komisi III juga memberikan rekomendasi agar PUD Pasar dapat memberikan pemutihan kewajiban retribusi kepada para pedagang Pasar Kampung Lalang yang tidak diizinkan berjualan selama ini, menertibkan pedagang liar di sekitar Pasar Kampung Lalang, membentuk pansus, dan sejumlah rekomendasi lainnya. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KakuPedagangPemutihanPUD PasarRetribusiTidak
Berita sebelumnya

PTPN IV PalmCo Siap Layani 900 Pemudik Gratis di Sumatera dan Kalimantan

Berita selanjutnya

Pimpin Rapat Pertama dengan 26 OPD dan 21 Camat, Ini Yang Diinginkan Rico Waas-Zakiyuddin

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd