• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemprovsu Gelar Rakor Pertanahan Dalam Sengketa/Konflik

Editor: Editor
Rabu, 6 November 2019
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 6 November 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Gubernur Sumatera Utara diwakili staf Ahli Pemprovsu  Nouval Makhyar membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pertanahan yang di selenggarakan Biro Pemerintahan Provsu di Hotel Madani Medan, Senin (04/11/19).

Gubernur dalam kata sambutan dibacakan staf Ahli mengatakan beberapa konflik pertanahan  yang terjadi diantaranya sengketa tapal batas, hak milik yang tumpang tindih, tanah hibah, warisan, masyarakat hukum adat dan sebagainya.

“Masalah pertanahan tidaklah mudah untuk diselesaikan, bahkan sudah selesaipun terkadang masih menyisakan banyak persolan baru. Jadi mau tidak mau permasalahan tanah ini harus diselesaikan secara arif dan bijak agar tidak terjadi konflik baru lagi,” katanya.

Menurut Gubsu, pertemuan ini sangat penting dan strategis sebagaimana yang dilaporkan ketua panitia, bahwa pertemuan ini pada prinsipnya bermanfaat dalam rangka meningkatkan koordinasi dan peran antar jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya percepatan penyelesaian sengketa pertanahan di Provsu.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, timbulnya sengketa Pertanahan adalah akibat adanya pengakuan dari suatu pihak yang berisi keberatan terhadap hak atas tanah.

“Konflik pertanahan merupakan masalah yang sangat pelik dan seringkali menimbulkan sengketa berkepanjangan,” sebutnya.

Di akhir sambutannya Gubsu mengakui betapa berat pekerjaan yang harus dilakukan dalam menyelesaikan sengketa/konflik pertanahan. “Untuk itu, laksanakanlah semua itu dengan berpedoman pada tertib administrasi Pertanahan dan pembaharuan Pertanahan,” ujar Nouval mengakhiri sambutan.

Sebelumnya Ketua panitia Wagimin  mengatakan kegiatan ini diikuti oleh kabupaten/kota yang ada di Sumatera dan setiap daerah diwakili oleh empat peserta. “Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari,  mulai dari tanggal 4-6 November 2019,” katanya. (POL/Lukman)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Rakor Pertanahan
Berita sebelumnya

Pemko Dukung USAID IUWASH PLUSH Tingkatkan Akses Air Bersih dan Sanitasi

Berita selanjutnya

Pemkab Asahan Raih Penghargaan Inovator dari Menkominfo

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd