• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemko Tekankan Pendekatan Humanis dalam Penanganan Lahan KIM

Editor: Editor
Kamis, 28 Agustus 2025
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 28 Agustus 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Medan, M. Sofyan, meminta camat dan lurah melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada warga yang masih bertahan di lahan milik PT Kawasan Industri Medan (KIM).

Hal itu terungkap dalam rapat yang dipimpin Sofyan membahas persoalan warga yang masih bertahan di lahan KIM, Kamis (28/8/2025) di Ruang Rapat II Balai Kota.

Rapat tersebut juga dihadiri Asisten Ekbang Setdako Medan, Citra Effendi Capah, Direktur Utama PT KIM Daly Mulyana, serta pimpinan perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan itu, Sofyan mengingatkan camat dan lurah agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan di tengah konflik lahan. Ia menekankan pentingnya langkah persuasif demi menjaga kondusivitas serta memastikan penyelesaian berjalan secara adil dan humanis.

Sebelumnya dalam rapat itu, Dirut PT KIM memaparkan, lahan terpencar milik PT KIM di Kelurahan Mabar, Medan Deli, telah lama dihuni warga. Sejak 2023, perusahaan bersama pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan pengosongan lahan. Sebagian besar warga memilih pindah secara sukarela, namun sempat tersisa sejumlah keluarga yang bertahan di kavling 7 dan 8.

Persoalan ini juga sempat bergulir ke ranah hukum setelah Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) mengklaim lahan tersebut sebagai konsesi Kesultanan Deli. Namun, gugatan itu kandas setelah Pengadilan Negeri Medan pada 25 Maret 2025 menyatakan tidak dapat diterima dan putusan tersebut sudah inkracht.

Saat ini, PT KIM telah melakukan pemagaran dan land clearing sebagai bentuk penguasaan fisik. Kendati demikian, persoalan sosial masih muncul terkait permintaan tali asih dari warga. (ISV)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Lahan KIMPemkoPenangananPendekatan Humanis
Berita sebelumnya

Rico Waas Bahas Peluang Investasi dan Kerjasama dengan Konsul Amerika Serikat

Berita selanjutnya

Hadiri Kenduri Diraja Negeri Deli, Rico Waas Ajak Masyarakat Jaga Tradisi Melayu

TERBARU

Tim I Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Rabu, 4 Februari 2026

Polres Simalungun Melakukan Diskusi dengan Forum Organisasi Masyarakat Sipil serta Petani

Selasa, 3 Februari 2026

Hadiri Wirid Yasin Akbar, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Sucikan Diri Jelang Ramadhan

Selasa, 3 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd