Pemko Medan Terapkan Inovasi di Bidang Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Medan, POL | Pemko Medan saat ini sudah menerapkan inovasi di bidang pelayanan administrasi pemerintahan, antara lain yakni Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (e-SAKIP), e-Kinerja, Sistem Informasi Kepegawaian  (SIMPEG), Sistem Administrasi Persuratan, Arsip Dan Agenda (SARANA) dan SIPOLAN. Ke depannya, akan dilaksanakan e-Jurnal.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan dalam rangka Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Inovasi Daerah di Gedung DPRD Medan, Senin (19/9/2022).

Selanjutnya menjawab pertanyaan langkah dan strategi apa yang akan dilakukan Pemko Medan untuk menghindari terjadinya pemborosan anggaran dalam melakukan penelitian dan uji coba terhadap proposal inovasi daerah yang diajukan yang belum tentu efektif, efisien dan berdaya saing dalam penerapannya, Aulia menjelaskan, setiap proposal inovasi daerah yang diajukan terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi dan evaluasi.

“Hal ini dilakukan untuk menganalisa proposal inovasi daerah apakah efektif, efisien dan berdaya saing. Kemudian, hasil verifikasi dan evaluasi terhadap proposal inovasi daerah yang dinyatakan layak selanjutnya dilakukan penelitian dan uji coba,” kata Aulia Rachman pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim.

Terkait pertanyaan Fraksi Partai Demokrat tentang inovasi daerah yang sudah  atau akan dikembangkan untuk menarik investor sehingga membuka lapangan pekerjaan, Aulia menuturkan, Pemko Medan hingga saat ini sudah melakukan uji coba inovasi tahun 2022 seperti aplikasi SIPANDU Medan (Sistem Aplikasi Perizinan Terpadu Melayani Secara Terdepan) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Sedangkan menjawab pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tentang sejauh mana keyakinan Pemko Medan terhadap Ranperda inovasi daerah dapat meningkatkan indeksi inovasi daerah, Aulia Rachman mengungkapkan, Ranperda yang dimaksud mampu memberi daya dorong untuk memperbaiki kondisi inovasi di Kota Medan menjadi lebih baik lagi kedepannya.

“Sebagai langkah konkrit meningkatkan inovasi daerah sebelum terbitnya Ranperda ini, Pemko Medan melalui Balitbang mensinergikan program dan kegiatan perangkat daerah dalam rangka pengembangan iklim inovasi, mengkoordinasikan dan mensinergikan program dan kegiatan lembaga kelitbangan dan pendidikan dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan serta teknologi,” ungkapnya

Di hadapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, para wakil ketua dan anggota dewan, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan yang hadir, Aulia mengungkapkan jika Ranperda tentang Pengelolaan BMD juga dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan tentang pemanfaatan kekayaan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda No.9/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Ini juga guna mendorong pengelolaan BMD lebih produktif dalam proses pembangunan kota  secara keseluruhan. Selanjutnya, penyampaian Ranperda tentang Pengelolaan BMD ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan azas pengelolaan BMD yang baik yaitu fungsional, memiliki kepastian hukum, transparan, efisien, akuntabel dan memberikan kepastian nilai,” paparnya.

Pada kesempatan itu Wakil Wali Kota juga menjawab pertanyaan yang disampaikan Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi, Gerindra, Fraksi Golkar dan Fraksi HPP. (POL/COS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version