• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 21 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemberi Kerja Dapat Menghitung PPh 21 Lebih Mudah

Editor: Editor
Sabtu, 13 Januari 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 13 Januari 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL  | Pemberi kerja kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah. Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak,melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (13/1/2024).

Dwi Astuti mengatakan, Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.

Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:

Penerima Penghasilan Ketentuan berdasarkan PMK-168/2023, Pegawai tetap Tarif efektif bulanan digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.

Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Dewan Pengawas/Komisaris Menggunakan tarif efektif bulanan Pegawai tidak tetap. Tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta.

Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta.

Tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterimabulanan Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh mantan pegawai Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya. Tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.

Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Perincian atas tarif efektif bulanan sebagai berikut:

Kategori Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Nilai PTKP Kategori A Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0). Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1).
Kawin tanpa tanggungan (K/0) Rp54.000.000 Rp58.500.000 Rp58.500.000 Kategori B Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) Kawin dengan satu tanggungan (K/1) Kawin dengan dua tanggungan (K/2) Rp63.000.000 Rp67.500.000 Rp63.000.000 Rp67.500.000 Kategori C Kawin dengan tiga tanggungan (K/3) Rp72.000.000

Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja. Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut: pajak.go.id/id sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126, katanya.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id. (POL/ISV/REL)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Lebih MudahPemberi KerjaPPh 21
Berita sebelumnya

Pemko Medan Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD 2025-2045 

Berita selanjutnya

Bus Listrik Gratis Diminati Masyarakat Medan, Sepekan Beroperasi Angkut 5.917 Penumpang

TERBARU

Usia Bukan Batas, Rico Waas Ajak Lansia Medan Tetap Jadi Cahaya Keluarga dan Inspirasi Kota

Jumat, 19 Juni 2026

PT Agrinas Palma Nusantara Membantah Karyawan Terlibat, Ternyata Pengawas Mandor Ditetapkan Tersangka Pembunuhan

Jumat, 19 Juni 2026

Diduga Dibeking Oknum Anggota DPRD Medan, Dua Bangunan Tanpa PBG Mulus Berdiri, Pemko Kecolongan PAD

Jumat, 19 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd