• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemko Medan Berwenang Penuh Tetapkan Bentuk Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan HPL

Editor: Editor
Rabu, 22 Maret 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 22 Maret 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemerintah Kota Medan dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah.

“Warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa Hak Guna Bangunan yang mereka peroleh berada di atas Tanah HPL milik Pemerintah Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian menuntut atau memaksa Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi HGB sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis, Senin (20/3/2023) di kantornya.

Zulkarnain menambahkan, warga juga harus tahu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35, telah mengatur, bahwa Hak Guna Bangunan sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

Dengan demikian, tegas Zulkarnain, Pemko Medan memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menetapkan kebijakan bentuk-bentuk kerjasama penggunaan dan pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) dengan pihak lain, berhak menyusun rencana induk untuk penggunaan dan pemanfaatan HPL yang dimiliki, juga berhak untuk menggunakan sendiri HPL yang dimiliki atau dikerjasamakan dengan pihak lain.

“Substansi pokok kebijakan penggunaan HPL ada pada pemegang HPL dalam hal ini Pemerintah Kota Medan, sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemerintah Kota Medan untuk menerbitkan rekomendasi penerbitan/perpanjangan HGB, namun sepenuhnya didasarkan kepada rencana peruntukan penggunaan dan pemanfaatan HPL yang disusun dalam rencana induk yang sesuai dengan rencana tata ruang, apalagi dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 juga tidak lagi diatur Kerjasama penggunaan/pemanfaatan HPL dalam bentuk HGB,” papar Zulkarnain.

Dia menyatakan, kebijakan Pemerintah Kota Medan menawarkan kerjasama penggunaan HPL 1, 2 dan 3 Petisah Tengah dalam bentuk sewa sesungguhnya diatur dalam Pasal 27 dan 28 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Pemahaman bahwa Pemerintah Kota Medan tidak boleh mengelola tanah HPL Petisah dengan cara sewa kepada pihak lain sangat keliru dan tidak berdasarkan pemahaman harmonisasi hukum yang ada.

Pemahaman bahwa kerjasama dalam bentuk sewa melanggar aturan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 adalah pemahaman yang keliru, sebab antara Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sesungguhnya memiliki harmonisasi hukum yang sangat kuat dan saling melengkapi.

“Oleh karena itu, kepada pemegang eks HGB yang hak penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL Pemko sudah berakhir, bahkan sudah berakhir beberapa tahun, diiimbau untuk bekerjasama dengan Pemko menyangkut administrasi perpanjangan kerjasama pemanfaatan HPL Petisah Tengah, sehingga menciptakan keadilan pada semua. Harus diingat bahwa Pemko Medan mewakili seluruh masyarakat Kota Medan. Karena itu, HPL Pemko secara substansi milik seluruh masyarakat Kota Medan sehingga harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang seluas-luasnya,” tegasnya. (POL/REL)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Berwenang TetapkanKerjasamaPemanfaatan HPLPemko Medan
Berita sebelumnya

Peresmian GOR, Vandiko Gultom Gelar Liga Futsal Bupati Samosir Cup

Berita selanjutnya

Kahiyang Ayu: Jalankan Program Pokok, Dukung Pemko Medan dan Sukseskan Puncak HKG

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd