• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemko Medan akan Tolak Pengajuan PBG Dengan Fungsi yang Tidak Sesuai Ketentuan Kawasan

Editor: Editor
Rabu, 12 Juli 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 12 Juli 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilakukan, Pemko Medan akan memeriksa mengenai kesesuaian fungsi bangunan gedung yang diajukan dengan pengaturan mengenai kawasan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan Tata Wilayah serta Peraturan Zonasi. Pengajuan PBG dengan fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan kawasan  akan ditolak.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman terhadap Pemandangan Umum Fraksi-PDI Perjuangan (F-PDI Perjuangan) DPRD Medan yang disampaikan Daniel Pinem dalam Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang PBG Gedung di Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/7/2023).

Terkait pertanyaan langkah apa yang dilakukan Pemko Medan terhadap bangunan yang ditelantarkan para pemilik bangunan dan menjadikan hanya sebagai investasi, tidak dihuni sehingga menimbulkan pemandangan kumuh, Aulia menjelaskan penelantaran bangunan memang tidak masuk ke dalam materi muatan dalam Ranperda PBG. Sebab, ungkapnya,  Ranperda PBG ini merupakan peraturan pelaksana dari kebijakan Pemerintah Pusat dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai IMB menjadi PBG.

“Mengenai pemanfaatan dan perawatan bangunan, lebih khusus akan diatur dalam perangkat aturan daerah yang mengatur mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan yang dimanfaatkan harus terlebih dahulu mendapatkan SLF dari Pemko Medan. Mengenai pemeliharaannya, bangunan harus terawat sehingga bangunan gedung tersebut terus layak digunakan. Kontrol terhadap hal tersebut dilakukan dengan perpanjangan kualitas dan keandalan gedung akan ditinjau ulang setiap perpanjangan SLF,” jelas Aulia.

Selanjutnya menanggapi pertanyaan tentang upaya Pemko Medan agar lebih tegas lagi dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui Dedy Aksyari Nasution, Aulia mengungkapkan, Pemko Medan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran pendirian bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Selain itu agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor, seluruh pihak terkait yang ada di lingkungan Pemko Medan dalam pengawasan izin retribusi bangunan saling berkolaborasi untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerima retribusi izin bangunan,”  terangnya

Kemudian menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan melalui Edi Saputra mengenai menjaga kekayaan budaya dan peninggalan gedung bersejarah di Kota Medan, Aulia menyampaikan, kawasan cagar budaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2024.

“Kaitannya dengan PBG dalam hal bangunan gedung yang memerlukan pertimbangan aspek adat, pemeriksaan melibatkan masyarakat adat. Dalam hal bangunan gedung agar cagar budaya, Tim Profesi Ahli (TPA) melibatkan tenaga ahli cagar budaya hal ini sesuai dengan Pasal 22 Ayat (5) dan Ayat (6) Ranperda ini,” paparnya.

Setelah itu mantan anggota DPRD Kota Medan ini menjawab pertanyaan maupun masukan yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi Gabungan (Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Hati Nurani Rakyat). (POL/ISV)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: FungsiKawasanPBGPemko MedanTidak SesuaiTolak
Berita sebelumnya

Andalkan Inovasi 5 Program Prioritas, Semoga Kelurahan Sei Agul Menangkan Kelurahan Terbaik Sumut 2023

Berita selanjutnya

Wakil Bupati Hadiri Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Labuhanbatu TA 2022

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd