• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemko Medan akan Mendata Kembali Penerima Bantuan Dana Jasa Pelayanan

Editor: Editor
Rabu, 15 Januari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 15 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Di tahun 2020 ini, Pemko Medan melalu Bagian  Sosial dan Pendidikan (Sospen) Setdako Medan akan kembali melakukan pendataan bagi penerima bantuan dana jasa pelayanan. Pendataan dilakukan untuk melakukan verifikasi, guna memastikan bahwa penerima dana jasa masih berhak menerima kembali atau sudah beralih profesi. Di samping itu juga untuk menghindari terjadinya data ganda maupun adanya pegawai negeri sipil (PNS)  yang menerima bantuan dana sosial tersebut.

Demikian terungkap dalam Rapat Persiapan Pelaksanan Pendataan Dalam Rangka Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat Kota Medan yang dipimpin  Asisten Pemerintahan Setdako Medan Musadad Nasution   di Ruang rapat III Balai Kota Medan, Selasa (14/1). Dengan pendataan ulang yang dilakukan, diharapkan dana jasa pelayanan yang diberikan benar-benar tepat sasaran kepada orang yang berhak menerimanya.

Mengawali rapat, Kabag Sospen Setdako Medan Khoiruddin Rangkuti berharap, agar pendataan yang dilakukan  kali ini harus benar-benar teliti dan selektif sehingga tidak terjadi temuan, seperti ada yang menerima bantuan dana jasa pelayanan lebih dari satu kali maupun yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, tegas Khoiruddin, PNS berdasarkan peraturan yang ada tidak diperbolehkan menerima bantuan dana jasa pelayanan tersebut.

Diungkapkan Khoiruddin, adapun warga pelayan masyarakat yang menerima dana jasa pelayanan itu yakni, Agama Islam meliputi guru maghrib mengaji, MDTA, TPA, ustad/ustadzah, khatib Jumat, nazir masjid dan mushalla, bilal jenazah dan penggali kubur. Agama Kristen Protestan/Khatolik meliputi guru sekolah Minggu,  penatua dan pengurus gereja. Sedangkan Agama Hindu yang menerimanya penjaga kuil dan   Agama Budha penerimanya adalah  penjaga Cihara

“Kita harus teliti dan selektif dalam melakukan verifikasi nama-nama penerima dana jasa pelayanan. Nama-nama penerima dana jasa pelayanan yang sudah di-SK-kan oleh kecamatan maupun Kementrian Agama Kota Medan akan kita verifikasi dengan data base yang kita miliki. Setelah itu barulah kita sesuaikan dengan Disdukcapil Kota Medan sehingga diperoleh data yang benar-bemar valid. Dengan demikian warga pelayan masyarakat yang menerima bantuan dana jasa pelayanan benar-benar tepat sasaran dan tidak ada yang menerima lebih dari satu kali,” kata Khoiruddin.

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Meda Zulkarnain mengungkapkan, validasi data dapat dilakukan dengan memanfaatkan data base kependudukan yang dimiliki Disdukcapil melalui sistem single indentity number  (sistem pencatatan tunggal) guna menghindari terjadinya data ganda. Selain itu, tambah Zulkarnain, sistem single indentity number juga rutin dilakukan pemutakhiran sehingga data kependudukan yang dimiliki benar-benar valid.

“Kami siap untuk membantu  melakukan kerjasama dengan memanfaatkan data base kependudukan, guna mencegah terjadinya data ganda maupun kesalahan dalam pencatatan kependudukan, terutama dalam pemberian bantuan dana sosial sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran. Kami minta hasil verifikasi yang dilakukan segera disampaikan sehingga kami dapat melakukan cross check dengan menggunakan single indentity number,” ungkap Zulkarnain.

Sebagai penutup rapat, Asisten Pemerintahan Musaddad Nasution minta agar pendataan secepatnya dilakukan. Meskipun cepat, kata Musaddad, namun harus teliti dan selektif sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan dana jasa pelayanan yang dilakukan. “Jika pendataan cepat selesai, kita harapkan bantuan dana jasa pelayanan sudah dapat.dilakukan di awal April 2020. Semoga upaya yang kami lakukan ini dapat memberikan manfaat bagi orang banyak,” harap Musaddad. (POL/W)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dana Jasa Pelayanan
Berita sebelumnya

DPRD: Stop Pembangunan Rumah Koskosan Tanpa SIMB di Kel Darat I

Berita selanjutnya

BKMT Harus Menjadi Garda Terdepan Perbaiki Akhlak Masyarakat

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd