• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 16 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemko Harus Jaga Cagar Budaya di Kota Medan

Editor: Editor
Selasa, 9 Februari 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 9 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kasus bangunan bersejarah di kawasan Cagar Budaya sekitar Lapangan Merdeka yang dirubuhkan dan dibangun tanpa memperhatikan ketentuan terkait perlindungannya, menjadi permasalahan serius. DPRD Medan melihat ada persoalan serius dalam permasalahan ini dan mendesak Pemerintah Kota Medan memiliki semangat menjaga cagar budaya yang menjadi warisan Kota bersejarah.

“Dari persoalan bangunan di Jalan Ahmad Yani VII (depan gedung Warenhuis), kita mengharapkan Pemerintah Kota Medan memiliki semangat untuk menjaga dan melindungi kawasan bersejarah,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Medan Syaiful Ramadhan, kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Selasa (09/02/2021).

Dalam persoalan hari ini, Syaiful melihat ada pengabaian yang dilakukan oleh Pemko Medan sehingga bangunan yang posisinya di inti kota luput dari pengawasan. “Ini menjadi catatan penting, kita tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk kedepan dimana mereka yang menguasai dan memiliki bangunan cagar budaya melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Mengutip undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Politisi muda PKS Kota Medan ini menegaskan tujuan Pemerintah mengeluarkan UU tersebut adalah untuk melestarikan Cagar Budaya dan membuat Negara serta-merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.

“Jadi tujuan dari undang undang itu sendiri sudah sangat jelas, negara dalam hal ini Pemko Medan harus hadir bertanggungjawab dalam perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya,” tegas Syaiful.

Disampaikannya, butuh keseriusan dan kesungguhan semua pihak baik itu Pemerintah dan pemilik atau pihak yang meng

uasai bangunan untuk menyadari pentingnya menjaga dan melestarikan bangunan tersebut. “Ketika perangkat perundang-undangannya sudah ada maka kesungguhan Pemerintah untuk melindungi dan melestarikan bangunan di kawasan cagar budaya adalah keharusan,” kata Syaiful.

Banyak kasus di Medan kata Syaiful, banyak bangunan yang memiliki nilai historis yang tinggi sepertinya kurang mendapat perhatian. Banyak bangunan yang tidak didaftarkan sebagai cagar budaya, konon lagi mendapat bantuan dari Pemerintah Kota.

“Jika merujuk dari aturan yang ada, untuk dapat disebut sebagai Cagar Budaya, ada beberapa tahap yang harus dilalui, diantaranya tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan. Hari ini di Kota Medan, kita belum melihat upaya secara sungguh-sungguh,” terangnya.

Sementara itu terkait kasus di Jalan Ahmad Yani VII, Syaiful menegaskan ada persoalan yang perlu dituntaskan segera dimana perubuhan dan pembangunan kembali bangunan tersebut yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan catatan tersendiri. “Kita melihat ada pengabaian sehingga bangunan yang letaknya tidak jauh dari kantor Wali Kota Medan bisa berdiri tanpa IMB,” tegasnya. (POL/isvan)

Rabu, 9 Februari 2021

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Cagar  BudayaKota MedanPemko
Berita sebelumnya

DPRD Dukung Dinas PU Medan Selesaikan Pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang

Berita selanjutnya

Karyawan PT Laut United Gabion Belawan Ngadu ke Komisi II DPRD Medan

TERBARU

Rico Waas Tegaskan Perang Melawan Judi Online di Acara “Gass Pol Tolak Judol” Komdigi

Kamis, 14 Mei 2026

Terima Dubes Australia, Rico Waas Buka Peluang Investasi dan Kerja Sama Pendidikan

Rabu, 13 Mei 2026

Gerak Cepat Rico Waas atasi Polemik Tunggakan SPP, Orang Tua Siswa: Sudah Clear, Biaya Ditanggung Pemko Medan

Rabu, 13 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd