• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemko dan DPRD Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 

Editor: Editor
Senin, 7 Juli 2025
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 7 Juli 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pemko Medan dan DPRD Kota Medan melanjutkan pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Medan itu dihadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman serta para pimpinan Perangkat Daerah dan Camat sekota Medan.

Dalam paripurna itu masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umumnya secara bergantian setelah sebelumnya rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

Salah satunya pemandangan umum yang disampaikan oleh Ade Taufiq dari fraksi PKS yang menyatakan dukungannya terhadap perubahan Perda KTR ini, sebab menurutnya dalam satu batang rokok mengandung ribuan bahan kimia toxic yang dapat mengganggu kesehatan tubuh sehingga dengan mempersempit ruang paparan dari asap rokok menjadi penting untuk segera direalisasikan. Dengan demikian, mereka yang tidak merokok tidak terkena dampak yang lebih buruk dari tindakan para perokok.

“Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan,”kata Ade Taufiq.

Sementara itu, Fauzi dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan dengan adanya perkembangan jenis rokok seperti rokok elektrik, maka diperlukan penyempurnaan Perda Kota Medan No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Fauzi juga menyarankan agar perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini nantinya dapat disosialisasikan secara merata sehingga masyarakat dapat mengetahui lokasi mana saja yang masuk ke dalam KTR.

“Pemko Medan harus melakukan sosialisasi secara merata dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat termasuk melalui media sosial, iklan layanan masyarakat dan edukasi di lingkungan sekitar,” kata Fauzi.

Pemandangan umum dari seluruh fraksi-fraksi yang telah disampaikan tersebut kemudian diserahkan kepada Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman untuk menjadi bahan masukan bagi Pemko Medan dalam rapat paripurna selanjutnya. (IST)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: MedanNo 3 Tahun 2014pembahasan ranperdaPemko dan DPRDPerda
Berita sebelumnya

Ketua TP PKK Langkat Dorong Khitanan Massal Demi Kesehatan dan Kewajiban Islami

Berita selanjutnya

Gubernur Sumut Bobby Nasution Kunjungi Festival Edukasi Leluhur Batak di Samosir

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd