• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemilik Toko Madinah Pasar Ikan Lama Bangun Tembok di Atas Gang Kebakaran

Editor: Editor
Jumat, 15 September 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 15 September 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sejumlah pedagang Pasar Ikan Lama di Jalan A Yani III Dalam, Kesawan, Medan merasa keberatan dan protes keras karena adanya salah satu oknum pedagang dan pemilik ruko disebut-sebut Toko Madinah di jalan tersebut berencana membangun tiang dan tembok permanen di gang kebakaran jalan itu.

Sebab menurut mereka, batas lahan yang dimiliki para pedagang adalah seluas dinding dan pintu saat ini. “Tidak boleh para pemilik ruko di kawasan Pasar Ikan Lama memperluas areal bangunannya dari kondisi bangunan saat ini,” ujar Endar Lubis salah seorang pemilik ruko dan pedagang Pasar Ikan Lama yang sudah puluhan tahun berdagang di situ melanjutkan dagangan almarhum ayahnya, pada Rabu (13/9/2023).

Dikatakan Endar Lubis bahwa gang atau jalan yang akan ditembok itu adalah gang kebakaran. Memang di atas lahan yang sudah ditinggikan karena untuk mengantisipasi banjir dan itu diperbolehkan walau menyempitkan ruas jalan.

“Tapi kalau ditembok seluas halaman yang ditinggikan, itu tidak benar. Sebab itu bukan lahan pemilik ruko. Itu adalah gang kebakaran di jalan ini,” tegas Endar seraya menegaskan pembangunan itu salah karena itu adalah gang kebakaran.

“Dulu lahan yang boleh digunakan adalah sepanjang satu setengah meter dari pintu. Boleh digunakan lahannya untuk berjualan dan tak permanen. Pakai papan dan kayu, kalau sudah siap berjualan papan dan meja diangkat, tidak ditembok,” katanya lagi.

Untuk itu lanjut mereka, diminta Walikota melalui Satpol PP dan dinas terkait menertibkan bangunan milik Toko Madinah tetsebut. “Selain dibangun diatas gang kebakaran, pembangunan tiang dan tembok itu juga diduga tak memiliki izin alias liar,” tutup mereka. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bangun TembokGang KebakaranPasar IkanPemilik Toko
Berita sebelumnya

Bupati Tapsel Apresiasi Atas Program Operasi Katarak yang Dinisiasi PT AR

Berita selanjutnya

Bantu Ida Dayak Obati Warga Medan, Bobby Nasution Fasilitasi Tempat

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd