• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 6 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pelanggar Prokes dan PPKM Level 4 Jalani Sidang Tipiring

Editor: Editor
Rabu, 4 Agustus 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 4 Agustus 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan PPKM Level 4 menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Posko Gugus Tugas Covid-19/Gedung Dharma Wanita Kota Medan Jalan Rotan. Kecamatan Medan Petisah, Selasa (3/8/2021).

Sidang tipiring yang menghadirkan para terdakwa secara daring dan langsung ini dipimpin Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Medan, Dr. Ulina Br Marbun SH MH. Sidang tipiring tersebut berlangsung dengan tertib.

Adapun para terdakwa yang menjalani proses persidangan hari itu diantaranya yaitu Mukhoimah yang membuka usaha rumah makan. Selain itu ialah Puji Angraini yang membuka usaha ponsel, dan julianti yang juga membuka usaha rumah makan.

Dalam proses persidangan, para terdakwa mengakui kesalahannya karena telah melanggar protokol kesehatan dan PPKM level 4 sesuai dengan Perda No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.

Dalam amar putusannya Ulina Br Marbun menjatuhi hukuman kepada Mukhoimah dan Julianti dengan hukuman 2 hari kurungan dan denda 300 ribu rupiah.

“Putusan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa perkara ini menjatuhi hukuman kurungan selama dua hari dan denda tiga ratus ribu rupiah,” kata Ulina Br Marbun saat membacakan masing-masing putusan.

Namun para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan tersebut kecuali dalam tempo empat belas hari ke depan pelaku mengulangi perbuatanya kembali.

Sedangkan terhadap terdakwa Puji Angraini, Hakim menjatuhi hukuman 2 hari kurungan dan denda sebesar 150 ribu rupiah. Namun Hakim tetap menyatakan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan tersebut kecuali si terdakwa melakukan tindak pidana yang sama dalam kurun waktu 14 hari kedepan. (POL/COS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pelanggar ProkesPPKM Level 4Sidang Tipiring
Berita sebelumnya

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Ciduk Terduga Pemilik Sabu

Berita selanjutnya

Bobby Nasution Dampingi Wakapolri Tinjau Posko PPKM Mikro di Menteng

TERBARU

Ruas jalan dari Desa Dolok Nagodang menuju Desa Amborgang yang baru saja siap sudah ditumbuhi rumput. (IST)

Rendahnya Kualitas Proyek Menurunkan Citra Pemerintah di Mata Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026

Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Jumat, 6 Februari 2026

Pemko Medan Segera Surati Rumah di Bantaran Sungai Deli, Imbau Tidak Buang Sampah dan Pertimbangkan Relokasi

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd