• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pedagang Pasar Tradisional Berharap Plt Wali Kota Patuhi Putusan PTUN Medan

Editor: Editor
Jumat, 22 Mei 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 22 Mei 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Para pedagang tradisional di Pasar Halat Medan berharap Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution patuh hukum dan mengembalikan jabatan Dirut PD Pasar kepada Rusdi Sinuraya yang selama ini terbukti  berhasil mengelola pasar tradisional Kota Medan.

“Secepatnya kembalikan jabatan Dirut PD Pasar kepada Rusdi Sinuraya, jangan lagi dipermainkan keputusan PTUN Medan itu. Sehingga pedagang merasa ada kepastian. Dirut PD Pasar dijabat Rusdi Sinuraya kami merasa nyaman,” ujar Ambo, pedagang ikan dan daging kepada wartawan, kemarin

Diakui wanita yang sudah lama berjualan di Pasar Halat itu, para pedagang tradisonal di Kota Medan merasa senang jika jabatan Dirut PD Pasar dikembalikan, karena sebelum ini para pedagang merasa diayomi oleh Rusdi Sinuraya.

Didampingi Efdy pedagang kain, Enny pedagang sembako dan Ayen agen ayam, Ambo menegaskan PTUN Medan merupakan lembaga hukum tempat masyarakat melakukan gugatan atas keputusan yang diambil pemerintah jika tidak mengandung kebenaran.

“Jadi PTUN merupakan lembaga hukum resmi. Untuk itu Plt Walikota Medan harus mematuhinya. Jangan jadikan kepentingan politik tameng untuk mengabaikan keputusan PTUN Medan,” tegas Ambo.

Sementara itu Efdy mengakui, selama Pak Rusdi Sinuraya menjabat Dirut PD Pasar Medan, dianggap pedagang sebagai aset PD Pasar, sehingga memberikan perhatian yang besar terhadap pedagang.

Efdy meminta agar semua pihak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Rusdi Sinuraya, ujar Efdy, mengambil jalur hukum atas pemecatan dirinya. “Artinya Pak Rusdi Sinuraya patuh hukum,” ujarnya.

Masih Efdy meminta, agar Plt Walikota Medan juga harus patuh hukum dan menjalankan apa yang sudah diputuskan PTUN Medan, yaitu mengembalikan jabatan Dirut PD Pasar kepada Rusdi Sinuraya.

“Mengelola pasar di Medan ini perlu orang berintegritas, paham dan mengerti denyut pasar-pasar di Medan serta berani,” tukas Efdi kepada wartawan.  (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Patuhi Putusan PTUN
Berita sebelumnya

Kapolsek Percut Seituan Imbau Warga Tidak Buka Usaha Warung Tuak

Berita selanjutnya

172 KK Peroleh BLT DD di Desa Sei Kasih Bilah Hilir Labuhanbatu 

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd