Medan, POL | Para pedagang tradisional di Pasar Halat Medan berharap Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution patuh hukum dan mengembalikan jabatan Dirut PD Pasar kepada Rusdi Sinuraya yang selama ini terbukti berhasil mengelola pasar tradisional Kota Medan.
“Secepatnya kembalikan jabatan Dirut PD Pasar kepada Rusdi Sinuraya, jangan lagi dipermainkan keputusan PTUN Medan itu. Sehingga pedagang merasa ada kepastian. Dirut PD Pasar dijabat Rusdi Sinuraya kami merasa nyaman,” ujar Ambo, pedagang ikan dan daging kepada wartawan, kemarin
Diakui wanita yang sudah lama berjualan di Pasar Halat itu, para pedagang tradisonal di Kota Medan merasa senang jika jabatan Dirut PD Pasar dikembalikan, karena sebelum ini para pedagang merasa diayomi oleh Rusdi Sinuraya.
Didampingi Efdy pedagang kain, Enny pedagang sembako dan Ayen agen ayam, Ambo menegaskan PTUN Medan merupakan lembaga hukum tempat masyarakat melakukan gugatan atas keputusan yang diambil pemerintah jika tidak mengandung kebenaran.
“Jadi PTUN merupakan lembaga hukum resmi. Untuk itu Plt Walikota Medan harus mematuhinya. Jangan jadikan kepentingan politik tameng untuk mengabaikan keputusan PTUN Medan,” tegas Ambo.
Sementara itu Efdy mengakui, selama Pak Rusdi Sinuraya menjabat Dirut PD Pasar Medan, dianggap pedagang sebagai aset PD Pasar, sehingga memberikan perhatian yang besar terhadap pedagang.
Efdy meminta agar semua pihak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Rusdi Sinuraya, ujar Efdy, mengambil jalur hukum atas pemecatan dirinya. “Artinya Pak Rusdi Sinuraya patuh hukum,” ujarnya.
Masih Efdy meminta, agar Plt Walikota Medan juga harus patuh hukum dan menjalankan apa yang sudah diputuskan PTUN Medan, yaitu mengembalikan jabatan Dirut PD Pasar kepada Rusdi Sinuraya.
“Mengelola pasar di Medan ini perlu orang berintegritas, paham dan mengerti denyut pasar-pasar di Medan serta berani,” tukas Efdi kepada wartawan. (POL/isvan)







