• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pasca Putusan PTUN, Plt Walikota Medan Diminta Cabut SK Pemberhentian 3 Dirut PD Pasar

Editor: Editor
Rabu, 20 Mei 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 20 Mei 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution diminta segera mencabut kebijakan tentang pemberhentian 3 direksi  di jajaran PD Pasar Kota Medan, sebagaimana hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Medan, Selasa [19/5/2020] yang diketuai majelis Hakim Jimmy Claus Pardede, Selvie Ruthyarodh dan Effriandy sebagai hakim anggota.

“Kita mengimbau agar Plt Wali Kota Akhyar Nasution mematuhi amar kepututsan PTUN Medan dan mengembalikan kedudukan dan jabatan Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar dan dua direksi lainnya,” kata kuasa hukum Dirut PD Pasar Kota Medan, H Refman Basri SH di kantor pengacara H Refman Basri SH dan rekan Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (19/5/2020).

Berdasarkan putusan tersebut, kata Refman,  PTUN Medan telah  membatalkan SK pemberhentian Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama Utama PD Pasar Kota Medan dan Direktur Operasional Yohny Anwar serta Direktur  Pengembangan dan SDM Arifin Rambe di perusahaan daerah tersebut.

Ia mengatakan, dalam putusan Ketua Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya dengan membatalkan keputusan Plt Walikota Medan No.821.2/43.K/2020 tentang pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dàn Direktur Pengembangan dan SDM Perusahan Daerah Pasar Kota Medan tertanggal 16 Januari 2020 atas nama Rusdi Sinuraya, Yohni Anwar dan Arifin Rambe.

Untuk itu, ungkap Refman Basri SH, Mhum yang didampingi rekannya Arselan Mora SH meminta agar Plt Walikota Medan menaati hukum dengan melaksanakan kewajibanya mencabut keputusan pemberhentian tersebut. “Agar mengembalikan jàbatan dan kedudukan 3 Dirut PD Pasar Kota Medan,” tuturnya.

Menurut Refman, sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim, bahwa para penggugat tidak terbukti melanggar ketentuan yang diatur pada pasal 21 huruf e Perda Kota Medan No.10 Tahun 2014 Tentang Perusahan Daerah Pasar Kota Medan.

Dijelaskan Refman, dengan adanya putusan PTUN ini Plt Dirut Pasar Kota Medan sudah tidak ada wewenangnya dalam hal pengembangan, serta tindakan  lainnya menyangkut PD Pasar Kota Medan.

“Dengan keputusan PTUN tersebut, berarti sekarang tidak sah melakukan operasional perusahaan, tidak sah melakukan percobaan kutipan dana lain, tidak sah mengambil uang,” tutur Refman.

Kata dia, berkenaan dengan keluarnya putusan dari PTUN yang mengabulkan semua gugatan, penggugat juga telah memohon perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan Poldasu. “Kita berharap Plt Wali Kota taat hukum. Tidak ada salahnya kalau kita mundur selangkah untuk kemajuan PD Pasar, dengan menjalankan keputusan PTUN Medan,” sebut Refman Basri. (POL/W)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Cabut SK Pemberhentian
Berita sebelumnya

Perum Jasa Tirta (PJT) Asahan 1 Serahkan APD Ke Pemkab Toba

Berita selanjutnya

GTPP Covid-19 Sumut Apresiasi Kesadaran Masyarakat Hadapi Covid-19

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd