Medan, POL | Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution diminta segera mencabut kebijakan tentang pemberhentian 3 direksi di jajaran PD Pasar Kota Medan, sebagaimana hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Medan, Selasa [19/5/2020] yang diketuai majelis Hakim Jimmy Claus Pardede, Selvie Ruthyarodh dan Effriandy sebagai hakim anggota.
“Kita mengimbau agar Plt Wali Kota Akhyar Nasution mematuhi amar kepututsan PTUN Medan dan mengembalikan kedudukan dan jabatan Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar dan dua direksi lainnya,” kata kuasa hukum Dirut PD Pasar Kota Medan, H Refman Basri SH di kantor pengacara H Refman Basri SH dan rekan Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (19/5/2020).
Berdasarkan putusan tersebut, kata Refman, PTUN Medan telah membatalkan SK pemberhentian Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama Utama PD Pasar Kota Medan dan Direktur Operasional Yohny Anwar serta Direktur Pengembangan dan SDM Arifin Rambe di perusahaan daerah tersebut.
Ia mengatakan, dalam putusan Ketua Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya dengan membatalkan keputusan Plt Walikota Medan No.821.2/43.K/2020 tentang pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dàn Direktur Pengembangan dan SDM Perusahan Daerah Pasar Kota Medan tertanggal 16 Januari 2020 atas nama Rusdi Sinuraya, Yohni Anwar dan Arifin Rambe.
Untuk itu, ungkap Refman Basri SH, Mhum yang didampingi rekannya Arselan Mora SH meminta agar Plt Walikota Medan menaati hukum dengan melaksanakan kewajibanya mencabut keputusan pemberhentian tersebut. “Agar mengembalikan jàbatan dan kedudukan 3 Dirut PD Pasar Kota Medan,” tuturnya.
Menurut Refman, sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim, bahwa para penggugat tidak terbukti melanggar ketentuan yang diatur pada pasal 21 huruf e Perda Kota Medan No.10 Tahun 2014 Tentang Perusahan Daerah Pasar Kota Medan.
Dijelaskan Refman, dengan adanya putusan PTUN ini Plt Dirut Pasar Kota Medan sudah tidak ada wewenangnya dalam hal pengembangan, serta tindakan lainnya menyangkut PD Pasar Kota Medan.
“Dengan keputusan PTUN tersebut, berarti sekarang tidak sah melakukan operasional perusahaan, tidak sah melakukan percobaan kutipan dana lain, tidak sah mengambil uang,” tutur Refman.
Kata dia, berkenaan dengan keluarnya putusan dari PTUN yang mengabulkan semua gugatan, penggugat juga telah memohon perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan Poldasu. “Kita berharap Plt Wali Kota taat hukum. Tidak ada salahnya kalau kita mundur selangkah untuk kemajuan PD Pasar, dengan menjalankan keputusan PTUN Medan,” sebut Refman Basri. (POL/W)







