Medan, POL | Setelah tiga hari petugas Satpol PP melakukan penertiban, kondisi seputaran Pasar Kampung Lalang sudah ‘bersih’ dari pedagang kaki lima (PK5). Tak satu pun lapak pedagang ditemukan di atas permukaan parit maupun bahu jalan baik di sisi kiri maupun kanan Jalan Kelambir Lima. Padahal kawasan tersebut sudah belasan tahun digunakan para PK5 untuk melakukan transaksi jual beli. Kondisi itu berdampak positif dengan arus lalu lintas yang sebelumnya rentan terjadinya kemacetan kini telah lancar kembali.
Sejak Rabu (12/6/2019) hingga Jumat (14/6/2019), sekitar 200 orang lebih diturunkan Pemko Medan guna menertibkan seluruh PK5. Selain melanggaran peraturan, warga sekitar maupun masyarakat pengguna sangat mengeluhkan keberadaan para PK5 yang nenggelar lapak di ruang milik jalan (rumija). Selain kesulitan saat melintas, warga juga sukar untuk mendapatkan tempat parkir baik kendaraan roda dua maupun empat ketika hendak berbelanja di Pasar Kampung Lalang.
Dalam kurun tiga hari penertiban dipimpin langsung PP Kota Medan H M Sofyan, para PK5 diberi kesempatan untuk membongkar lapaknya masing-masing. Namun bagi PK5 yang tidak berupaya untuk membongkar lapaknya, Satpol PP pun langsung membongkar dan menyita barang dagangannya. Hingga Jumat (14/6), tak satu pun lapak milik PK5 yang ditemukan.
“Jika PK5 ingin berjualan, Pemko Medan telah menyediakan tempat yang layak di Pasar Kampung Lalang. Apalagi pasar itu baru selesai direvitalisasi sehingga menjadi tempat yang sngat layak untuk melakukan transaksi jual beli. Mereka (PK5) tinggal berkoordinasi dengan PD Pasar Kota Medan jika ingin berjualan di Pasar Kampung Lalang,” kata Sofyan.
Pasca melakukan penertiban selama tiga hari, jelas Sofyan, tugas mereka tinggal bagaimana mencegah agar para PK5 tidak berjualan kembali di kawasan yang telah ‘dibersihkan’ tersebut. Karena tidak mungkin mereka terus bertahan di seputaran Pasar Kampung Lalang. Selain jumlah personel mereka terbatas, juga masih ada lagi kawasan yang akan ditertibkan,
“Berhubung kawasan yang digunakan para PK5 berjualan selama ini masuk wilayah Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Helvetia, makanya kita minta agar kedua kecamatan tersebut melakukan penjagaan seperti yang telah dilakukan di pasar-pasar tradisionil sebelumnya. Begitu mendapati PK5 berjualan, segera laporkan, kita langsung datang menertibkan!” tegasnya. (POL/W)