• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 6 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pantau Sidang Gugatan Dirut PD Pasar di PTUN, Pedagang Imbau Pemko Medan Patuhi Hukum

Editor: Editor
Selasa, 28 Januari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 28 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sejumlah pedagang tradisional di Kota Medan mendatangi gedung Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan Jalan Asam Kumbang Medan, Selasa (28/1/2020), guna memantau jalannya sidang perdana gugatan Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya terhadap Plt Walikota Medan Akhyar Nasution atas pemecatannya sebagai Dirut PD Pasar.

“Kami sengaja datang menghadiri sidang ini sebagai bentuk komitmen dukungan terhadap Dirut PD Pasar yang diberhentikan secara semena-mena  oleh Plt Wali Kota Medan,” salah seorang pedagang Serikat Bukit usai persidangan.

Bukit mengatakan, pedagang tradisional sangat mengecam tindakan arogan yang dilakukan pihak Pemko Medan dalam upaya menguasai PD Pasar Senin (27/1/2020) kemarin. Padahal, sudah ada penetapan PTUN yang menunda pemberhentian Dirut PD Pasar dan dua direksi lainnya.

Tindakan arogansi tersebut, kata dia, sangat memalukan apalagi dilakukan dengan cara-cara kasar dengan menarik-narik Dirut PD Pasar. Hal tersebut mempertontonkan kepada publik bahwa pihak Pemko Medan tidak mengerti hukum.

“Kan sudah ada penetapan PTUN tentang penundaan pencopotan. Hormati hukum karena semua orang sama di mata hukum,” katanya didampingi Ketua Pedagang Bersatu (PEDAS) Guntur Limbong.

Menurutnya lagi, berdasarkan penetapan PTUN Medan bahwasanya surat yang dilayangkan Plt Walikota Medan tentang pemberhentian Dirut PD Pasar ditunda pelaksanaannya. Artinya, Rusdi Sinuraya tetap sebagai Dirut PD Pasar.

“Kami hadir di gedung ini untuk memastikan jalannya persidangan, kami imbau Pemko Medan untuk mematuhi penetapan yang dikeluarkan PTUN Medan. Apabila penetapan ini dilanggar, maka itu adalah pelanggaran hukum,” kata Serikat Bukit. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: sidang gugatan
Berita sebelumnya

Antisipasi Penyebaran Coronavirus, Gubsu Instruksikan Pembentukan Tim Khusus

Berita selanjutnya

Pimpin Upacara di Al Amjad, Akhyar Ajak Guru Tanamkan Nilai Karakter Pada Siswa

TERBARU

Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri Melakukan Sidak ke Kantor Satpol PP dan Damkar

Jumat, 6 Maret 2026

Warga Ransel Diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Saat Bermain Judol di Warnet 

Kamis, 5 Maret 2026

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd