• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Mulia Asri Rambe SH Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015

Editor: Suganda
Rabu, 3 Juli 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Rabu, 3 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Selain dapat merubah wajah kota Medan menjadi bersih dan indah. Sampah juga dapat menanggulangi terjadinya banjir, dengan tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan sampah juga bisa menjadi sesuatu  yang berharga, dapat dikelola menjadi usaha untuk membantu perekonomian rumah tangga.

“Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan,”  kata anggota DPRD  Medan Mulia Asri Rambe SH (Bayek)  dalam sosialisasi ke XI tahun 2019  Perda No : 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan KL Yos Sudarso KM 14,5 Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (30/6/2019)

Menurut Bayek, Perda Pengelolaan Persampahan ini sangat mendesak, karena selain merubah wajah kota Medan menjadi bersih dan indah. Juga dapat menanggulangi terjadinya banjir, dengan  tidak akan ada lagi yang membuang sampah sembarangan.

Namun sebelumnya Pemko juga harus terlebih dahulu mempersiapkan fasilitas yang memadai.  Karena Pemko Medan sendiri belum sepenuhnya menjalankan Perda tentang Pengelolaan Persampahan.

“Meski sudah disahkan sejak 2015 lalu, tapi Perda ini belum diterapkan Pemko Medan. Padahal, Perda ini menuntut kesadaran warga menjaga kebersihan agar tidak membuang sampah sembarangan,” uja politisi Partai Golkar yang terpilih kembali pada pileg 2019 itu..

Bahkan Bayek menilai kinerja Pemko Medan sangatlah lamban dalam mengatasi persoalan sampah di Medan. Salah satunya terkait minimnya sarana dan prasarana sampah baik itu truk pengangkut sampah, tong sampah, serta petugas pengangkut sampah.

“Padahal, kita (DPRD-red) telah mengalokasikan anggaran yang ditampung di APBD Medan Tahun anggaran 2019 untuk penambahan sarana dan prasaran sampah, ” katanya. (POL/lin)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: sosialisasi perda
Berita sebelumnya

Teddy Handoko Tambah Medali Emas Kontingen Asahan

Berita selanjutnya

Program Pemagangan Diharapkan Bisa Kurangi Jumlah Pengangguran

TERBARU

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Perjanjian Kerja Sama 

Kamis, 12 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

Kamis, 12 Februari 2026

Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan Siantar-Saribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas

Kamis, 12 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd