Medan, POL | Selain dapat merubah wajah kota Medan menjadi bersih dan indah. Sampah juga dapat menanggulangi terjadinya banjir, dengan tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan sampah juga bisa menjadi sesuatu yang berharga, dapat dikelola menjadi usaha untuk membantu perekonomian rumah tangga.
“Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan,” kata anggota DPRD Medan Mulia Asri Rambe SH (Bayek) dalam sosialisasi ke XI tahun 2019 Perda No : 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan KL Yos Sudarso KM 14,5 Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (30/6/2019)
Menurut Bayek, Perda Pengelolaan Persampahan ini sangat mendesak, karena selain merubah wajah kota Medan menjadi bersih dan indah. Juga dapat menanggulangi terjadinya banjir, dengan tidak akan ada lagi yang membuang sampah sembarangan.
Namun sebelumnya Pemko juga harus terlebih dahulu mempersiapkan fasilitas yang memadai. Karena Pemko Medan sendiri belum sepenuhnya menjalankan Perda tentang Pengelolaan Persampahan.
“Meski sudah disahkan sejak 2015 lalu, tapi Perda ini belum diterapkan Pemko Medan. Padahal, Perda ini menuntut kesadaran warga menjaga kebersihan agar tidak membuang sampah sembarangan,” uja politisi Partai Golkar yang terpilih kembali pada pileg 2019 itu..
Bahkan Bayek menilai kinerja Pemko Medan sangatlah lamban dalam mengatasi persoalan sampah di Medan. Salah satunya terkait minimnya sarana dan prasarana sampah baik itu truk pengangkut sampah, tong sampah, serta petugas pengangkut sampah.
“Padahal, kita (DPRD-red) telah mengalokasikan anggaran yang ditampung di APBD Medan Tahun anggaran 2019 untuk penambahan sarana dan prasaran sampah, ” katanya. (POL/lin)
