• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

MK Putuskan PSU 16 TPS, DKPP Harus Periksa Komisioner KPUD Labusel

Editor: Editor
Senin, 22 Maret 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 22 Maret 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 16 tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada Labuhanbatu Selatan.Keputusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Aswanto dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilkada Labusel, Senin (22/3/2021).

Pengamat Komunikasi  dan Politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Dr Anang Anas Azhar, saat dimintai komentarnya oleh wartawan, Senin (22/3/2021) menyatakan,  putusan MK tersebut harus dijalankan secara serius dan adil oleh para komisioner KPUD Labusel. Sebab menurutnya, keluarnya putusan MK tersebut secara tidak langsung membuktikan kinerja para komisioner dipertanyakan independensi.

“Bila perlu dengan keluarnya putusan MK ini, para komisioner harus diperiksa DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Sebab kita tidak ingin proses demokrasi pilkada yang seharusnya berjalan jurdil (jujur dan adil) tercederai kembali dilakukan pihak komisioner,” katanya.

Hal senada terpisah diapresiasi Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Ahmad Khairuddin atas keluarnya putusan MK. Dia meminta keluarnya putusan MK tersebut, maka komisioner KPUD Labusel harus benar-benar menjalankan tugasnya secara benar.

“Kita harapkan komisioner KPUD Labusel jangan lagi kesannya berpihak sebagaimana penilaian publik selama ini. Keluarnya putusan MK tersebut secara tidak langsung juga membuktikan kinerja komisioner KPUD Labusel tidak profesional,”kata Ahmad Khairuddin yang juga Plt Ketua KNPI Sumut.

Ahmad Khairuddin menegaskan, dalam pelaksanaan PSU di 16 TPS tersebut nantinya diharapkan dilakukan pengawalan yang ketat dari semua pihak khususnya pihak DKPP. “Karena ini (Pilkada ) menyangkut demokrasi yang sebenarnya. Bila perlu DKPP juga harus turun ke lapangan, dan bila ditemukan adanya permainan dilakukan pihak penyelenggara, maka pihak DKPP  harus segera memberikan tindakan tegas,” tukas Ahmad Khairuddin.

Lebihlanjut dia meminta, pelaksanaan PSU di 16 TPS Labusel hendaknya jangan sampai.terjadinya konflik horizontal dan vertikal, sehingga.tidak merugikan banyak pihak. Untuk itu diminta kepada kalangan masyarakat di Labusel agar tetap menjaga kondusifitas dalam menyikapi keluarnya putusan MK.

Sebelumnya dalam putusan MK, adapun TPS yang akan dilakukan PSU adalah TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 yang ada di Desa Torganda. TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba dan TPS 001, TPS 003, TPS 005 serta TPS 006 Desa Tanjung Selatan, Kecamatan Kampung Rakyat. “Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran proses pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman terhadap asas  menegakkan azas jurdil maka mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” sebut Hakim MK, Aswanto.

Aswanto menyebut PSU sudah harus dilaksanakan paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil PSU juga tidak perlu disampaikan KPU Labusel ke MK.

“Saat pemungutan suara ulang harus dilakukan oleh petugas PPK, KPPS yang baru bukan yang sebelumnya. Hasil pemungutan suara ulang ditambahkan dengan hasil rekapitulasi di daerah yang hasilnya tidak dibatalkan,” tutup hakim tersebut.(POL/isv)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DKPPKPUD LabuselMKPeriksaPSUTPS
Berita sebelumnya

Polres Langkat Pres Liris Kasus Narkoba dan Peduli Pendidikan, Bupati Langkat Minta Tembak Mati Bandar Narkoba

Berita selanjutnya

DPRD Medan Apresiasi Gebrakan Wali Kota

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd