• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Salman, Rudiyanto: Putusan MK Sudah Tepat

Editor: Editor
Rabu, 17 Februari 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 17 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan,  POL | Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Wali Kota Medan resmi digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui sidang lanjutan pada Senin (15/2/2021).

Mahkamah Konstitusi menggugurkan gugatan Akhyar-Salman atas Peraturan MK nomor 6 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (PMK 6/2020).

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi sudah tepat dalam menetapkan perkara sengketa Pilkada Medan.

“Dalam pandangan saya Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat ketika menetapkan perkara sengketa hasil pemilihan Walikota Medan di tahun 2020 telah gugur,” ujar Rudiyanto, Selasa (16/2/2021).

Ia menilai, putusan MK sangat logis karena didasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi tentang tata beracara yang sudah disepakati.

“Hal ini berdasarkan yang kami ketahui tentang ketentuan peraturan MK tentang cara beracara dalam perkara perselisihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dikarenakan pihak Akhyar Salman ataupun kuasa hukum tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan,” kata dia.

Rudiyanto juga menuturkan, pihaknya meminta proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat merealisasikan progam kerja yang sudah diumumkan semasa kampanye.

“Karena itu kami meminta proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Medan hasil pilkada 2020 dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap nantinya Wali Kota Medan yang baru dapat merealisasikan janji-janji politiknya,” ujarnya.

Ketua Komisi I ini juga menuturkan Fraksi PKS akan melakukan evaluasi janji politik pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman.

“Kami dari PKS akan sekuat tenaga bersama warga Medan melakukan evaluasi atas janji politik Walikota Medan tersebut,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan mengaku menghormati keputusan MK terkait hasil sengketa Pilkada Medan.

“Saya menghargai putusan MK terkait sengketa Pilkada Medan,” tuturnya. (POL/lin)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Akhyar-SalmanMK GugurkanPutusanSudah Tepat
Berita sebelumnya

Bupati Labuhanbatu Buka Rapat Koordinasi Kelitbangan

Berita selanjutnya

Pemko Tebing Tinggi Terima Pembangunan IPLT Dari Kemenkumham

TERBARU

Bupati Simalungun Hadiri Milad Ke-6 Pesantren Darul Putera Madiah: Mitra Strategis Dalam Pembangunan Keagamaan

Senin, 23 Februari 2026

Bupati Tegaskan Pentingnya Peran SPPG Dalam Menjaga Mutu Program MBG di Labuhanbatu

Senin, 23 Februari 2026

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Senin, 23 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd