• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Salman, KPU Medan Jadwalkan Penetapan Calon Terpilih

Editor: Editor
Senin, 15 Februari 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 15 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Ketua MK Anwar Usman melalui sidang pleno, Senin (15/2/2021), telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 yang diajukan pasangan Akhyar-Salman dinyatakan gugur.

“Ketetapan gugurnya perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 itu setelah Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020,” kata Kuasa Hukum KPU Medan Dr. Faisal SH. M.Hum kepada media melalui WhatsApp, Senin (15/2/2021)..

Dr. Faisal SH. M.Hum mengatakan, pihak KPU menghormati setiap langkah dan tindakan konstitusional yang dilakukan oleh peserta pemilihan. Termasuk sikap pasangan calon no urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 yang menyampaikan permohonan pembatalan keputusan rekapitulasi hasil pemilihan ke mahkamah konstitusi 18 Desember 2020.

Kata dia, sebagai muara akhir pemilihan yang dibenarkan oleh UU no 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, tentu sikap tersebut patut dihormati. Apalagi Mahkamah Konstitusi melalui peraturannya baik No 6 tentang tata cara penyelesaian sengketa maupun Peraturan no 8 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal penyelesain perselisihan telah membuat aturan yang seimbang.

Tujuan aturan tersebut dibuat tak lain agar semua pihak yang beperkara memiliki kesempatan yang adil dan sama. Soal terdapat pihak yang tidak mempergunakan seluruh kesempatan secara maksimal yang telah diberikan oleh Mahkamah tentu kami tak memiliki kapasitas untuk mengomentari itu.

Namun yang pasti, sebutnya lagi, pasangan calon no urut 1 (satu) telah menyampaikan permohonan pembatalan beserta dalil-dalilnya. Demikian juga Komisi Pemilihan Umum Kota Medan juga telah menyampaikan jawaban kepada Mahkamah berdasarkan fakta yang ada.

“Karenanya Kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi ini,” ujar Dr. Faisal SH. M.Hum.

Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyampaikan, berdasarkan PKPU no 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, bahwa 5 (lima) hari setelah mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.

“Untuk kepastian penetapan calon terpilih tanggal berapa, Insya’Allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan,” pungkasnya.(POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Akhyar-SalmanKPU MedanMK GugurkanPenetapanTerpilih
Berita sebelumnya

Kunker Komisi X DPR RI dan Kemenpora, Gubsu Paparkan Persiapan PON, Pariwisata dan Pendidikan

Berita selanjutnya

Reses I Tahun 2021, DPRD Samosir Kunjungi Konstituen

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd