• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Legislatif Dorong Eksekutif Terbitkan Perwal

Editor: Editor
Rabu, 2 Oktober 2019
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 2 Oktober 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tidak sedikit Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan, namun sayang, penerbitan Perda itu tak diikuti dengan penerbitan Peraturan Walikota (Perwal). Akibatnya, Perda yang sudah diterbitkan itu belum bisa diterapkan.

Anggota DPRD Kota Medan, Abdul Rani mencontohkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Menurutnya, Perda Pengelolaan Persampahan itu belum bisa diterapkan, karena Walikota Medan, T Dzulmi Eldin belum menerbitkan Perwalnya.

Padahal, bila Perwalnya diterbitkan, Abdul Rani menambahkan maka Perda tersebut sudah bisa diterapkan.

“Ada sejumlah sanksi di dalam Perda untuk orang dan badan perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Tapi sanksi itu belum bisa diterapkan, karena Perwalnya belum ada,” paparnya di gedung DPRD Kota Medan, Senin (30/9/2019).

Abdul Rani menambahkan bila Perwalnya sudah diterbitkan, maka secara otomatis sanksi yang tertera di dalam Perda itu bisa dijalankan. Mengingat, sanksinya lumayan berat. Seperti masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa didenda Rp 10 juta dan badan perusahaan didenda Rp 50 juta.

“Saya rasa, Kota Medan ini bisa bersih, karena tak ada lagi orang dan badan perusahaan yang berani membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.

Sebagai legislator, Abdul Rani mendorong Pemko Medan untuk menerbitkan Perwal tersebut.

“Kita cuma bisa mendorong agar Perwalnya segera diterbitkan. Kita tak bisa mengintimidasi apalagi mencampurinya lebih dalam. Intinya, kalau Perwalnya sudah diterbitkan, maka sanksi dari Perda itu bisa diterapkan,” ujarnya.(POL/lin)

 

========

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Terbitkan Perwal
Berita sebelumnya

Setwan Tutupi Besaran Anggaran Masa Orientasi Anggota DPRD Medan

Berita selanjutnya

Diskusi Stranas PK, Basaria Sebut Sumut Salah Satu Pilot Project Pencegahan Korupsi

TERBARU

Rico Waas Optimis Medan Mampu Bertransformasi Menjadi Simbol Kemajuan Nasional

Selasa, 31 Maret 2026

USU Terima 2.614 Calon Mahasiswa Baru dari Seluruh Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026

3.096 Pelajar Diterima di UNIMED Melalui Jalur SNBP

Selasa, 31 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd