• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 27 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Lahan Sawah Dilindungi Indikatif di Medan yang Dipertahankan Seluas 0 Hektar

Editor: Editor
Jumat, 23 September 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 23 September 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pemko Medan mengikuti pertemuan Penyepakatan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dalam Rangka Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Provinsi Sumatra Utara di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jumat (23/9/2022).

Dalam pertemuan dipimpin Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI, Dr. Ir. Budi Situmorang MRUP disepakati  luas LSD Indikatif di Medan yang dipertahankan seluas 0 hektar.

Hadir dalam pertemuan itu mewakili pihak Pemko Medan adalah antara lain Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Endar Sutan Lubis, Kadis Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Ferry Ichsan, serta perwakilan Bappeda Medan.

Dalam pertemuan itu dipaparkan verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan BPN atas LSD di Medan. Hasil verifikasi LSD Indikatif Kota Medan pun dipampangkan di dua layar yang dipasang di ruang pertemuan. Mengacu kepada materi layar tersebut, pihak BPN menyampaikan, bahwa LSD Indikatif di Medan yang tidak dapat dipertahankan seluas 385,52 hektar.

Dari luas tersebut, yang terkurung seluas 8,28 hektar, yang terbangun seluas 171,62 hektar, dan yang termasuk rencana pengembangan prioritas seluas 205, 62 hektar. Pada pertemuan itu terjadi titik temu tentang luas LSD Indikatif di Medan yang dipertahankan seluas 0 hektar.

Kendati demikian, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI, Dr. Ir. Budi Situmorang MRUP tetap meminta agar pihak Bappeda Medan melengkapi data-data pendukung yang sudah ada. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara  Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dalam Rangka Penetapan LSD Kota Medan.  (POL/COS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 0 HektarDilindungi IndikatifDipertahankanLahan Sawah
Berita sebelumnya

Plt. Bupati Langkat Hadiri Kick off Program Peningkatan Gizi Atasi Stunting

Berita selanjutnya

Pemkab Tapsel Raih Penghargaan Opini WTP Kategori 5 Kali Berturut-turut dari Kemenkeu RI

TERBARU

Wali Kota Medan Targetkan Perbaikan Total 31 Faskes Dalam Waktu Dekat, 3 di antaranya Dibangun Ulang

Kamis, 26 Maret 2026
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan menghadiri Halal Bihalal Pemkab Deli Serdang, Rabu (25/3/2026). Momentum halal bihalal tidak hanya menjadi ajang silaturahmi pascaIdulfitri, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah, mitra, dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun Deli Serdang yang lebih baik. (Daniel Ginting)

Halal Bihalal Pemkab Deli Serdang Perkuat Sinergi Pemerintah, Mitra dan Masyarakat

Kamis, 26 Maret 2026
Ruang Tunggu Polres Toba. (IST)

Pembangunan Ruang Tunggu Polres Toba Melewati Kontrak

Kamis, 26 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd