KPU Sumut Tetapkan Bobby-Surya Sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sumut Terpilih

Medan, POL | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Muhammad Bobby Nasution- H Surya Bsc sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Penetapan tersebut dilakukan KPU Sumut pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Angkasa Jl. Sutomo Medan, Rabu (5/2/2025).

Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Sumut Agus Arifin bersama Komisioner KPU Sumut lainnya serta dihadiri unsur Forkopimda Sumut.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 digelar sebagai tahapan akhir rangkaian pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

“Untuk acara hari ini kami mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusung. Juga mengundang Bawaslu Sumut, Pemantau, wartawan dan undangan lainnya,” sebut Agus Arifin.

Rapat pleno ditandai pembacaan dan penetapan Tata Tertib Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu Tahun 2024, Pembacaan Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu/Pilkada Kabupaten/Kota Tahun 2024, dan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu Tahun 2024.

Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut digelar pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu), Selasa (4/2/2025) pagi yang menolak gugatan Pasangan Cagub-Cawagubsu Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Agus juga mengutarakan, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa Pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng, Nias Utara dan Binjai dibacakan Selasa (4/2/2025), di mana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.

Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan Rabu (5/2/2025). (Lukman)

Berikan Komentar:
Exit mobile version