• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

KPU Sumut Siap Terima Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wagub Sumut

Editor: Editor
Senin, 26 Agustus 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 26 Agustus 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.

“KPU Sumut siap menerima pendaftaran bakal paslon,“ kata Ketua KPU

KPU Provinsi berharap dukungan rekan-rekan media membantu memberi informasi dan menyebarkannya kepada khalayak ramai. Khususnya kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

“Dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar ke KPU Provinsi Utara,” ujar Agus

Seperti diketahui pendaftaran dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024. Dimana hari pertama dan kedua pendaftaran, 27 Agustus dan 28 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir, 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Aparatur Sipil Negara atau ASN, kepala desa atau sebutan lain, harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut).

Demikian disampaikan Anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Raja Ahab Damanik, saat Konferensi Pers di Kantor KPU Sumut, Jl Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (26/08/2024).

Hadir Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi anggota KPU Sumut lainnya, Kabag Teknis dan Hukum KPU Sumut Maruli Pasaribu, Kabag SDM dan Parhumas KPU Sumut Nina Purnama Pasaribu dan Kasubag Parmas KPU Sumut Ririn Handayani.

Menurutnya, bukti pengunduran diri ASN tersebut sesuai dengan PKPU 08/2024 Pasal 4. Termasuk juga dengan TNI/Polri, anggota DPRD aktif dan anggota DPRD terpilih. (Lukman)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Calon GubernurKPU SumutTerima PendaftaranWagub Sumut
Berita sebelumnya

KPU Sumut Resmi Umumkan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024

Berita selanjutnya

Hari Pertama Pendaftaran, Tak Ada Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Mendaftar ke KPU Medan

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd