• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

KPU Sumut: 110 TPS Lakukan Penundaan Pemungutan Suara

Editor: Editor
Rabu, 27 November 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 27 November 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sumatera Utara (Sumut) dilanda cuaca ekstrim yaitu hujan yang berkepanjangan berdampak banjir saat terjadi pencoblosan Pilkada serentak27 November 2024.

Dampak dari keadaan ini ada sekitar 110 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Utara akan melaksanakan penundaan dan susulan pemungutan suara.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Sumut Agus Aripin di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (27/11/2024).

“Seperti yang kita ketahui bersama, dampak bencana alam ini menyebabkan gangguan pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS. Oleh karena itu, kami bersama stakeholder terkait telah mengadakan rapat koordinasi untuk menentukan langkah tindak lanjut,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin.

KPU Sumut menindaklanjuti perihal ini melakukan rapat koordinasi yang melibatkan perwakilan pasangan calon (paslon), Forkopimda Sumut, dan Bawaslu Sumut sert kepolisian, memutuskan “bahwa akan melakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota. Rinciannya, Kota Medan sebanyak 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS, Kabupaten Asahan 2 TPS, dan Kabupaten Nias Induk 2 TPS,” jelas Agus Arifin.

Agus Arifin merinci, khusus untuk Nias Induk, pemungutan suara tunda dilakukan karena adanya kerusakan logistik pemilu. Kondisinya saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.

Penundaan pemungutan suara akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah ditetapkan. KPU Sumut akan memastikan kesiapan logistik dan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait penyelenggaraan tersebut.

“KPU Sumut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada KPU dalam menyelesaikan proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus. (LUKMAN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 110 TPSKPU SumutPenundaan Pemungutan Suara
Berita sebelumnya

PJ Bupati Langkat dan Kapolres Pantau TPS di Stabat: Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Kondusif

Berita selanjutnya

Monitoring Pilkada, Ilyas Sitorus Gunakan Hak Pilih di TPS 3 Komplek Inalum

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd