• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

KPU Medan Gelar Bimtek Lanjutan Penggunaan Sirekap untuk PPK dan PPS

Editor: Editor
Senin, 14 Oktober 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 14 Oktober 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Lanjutan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) serta uji coba Sirekap se-Indonesia bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024. Acara ini digelar di Hotel Selecta Medan, pada Sabtu (12/10/2024).

Bimtek dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Medan Bobby Niedal Dalimunthe, didampingi Anggota KPU Medan Saut Haornas Sagala serta Kepala Subbagian Program, Data, dan Informasi KPU Medan, Dwi Handayani br Tarigan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Data, serta Ketua dan Anggota PPS Divisi Data se-Kota Medan. Saut Haornas Sagala dan Aci, operator Sirekap KPU Medan, bertindak sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut.

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan PPK dan PPS terkait penggunaan Sirekap dalam rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024. Sirekap terdiri dari tiga platform utama: Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap Info Publik. Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara Sirekap Web digunakan saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. Adapun Sirekap Info Publik berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara.

Melalui pelatihan ini, diharapkan PPK dan PPS dapat memahami sepenuhnya cara kerja Sirekap dan menyampaikan pengetahuannya kepada KPPS agar proses rekapitulasi berjalan lancar dan transparan. (Lukman)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BimtekKPU MedanPenggunaan SirekapPPK dan PPS
Berita sebelumnya

Prof Ridha Bawa Ratusan Bungkus Nasi untuk Korban Banjir Kampung Aur Medan

Berita selanjutnya

Pemkab Sambut Atlet Asal Toba Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut 2024

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd