• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

KPP Pratama Medan Timur Sita 23 Unit Sepeda Motor Trail Milik PT RI

Editor: Editor
Jumat, 6 September 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 6 September 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur melaksanakan kegiatan penagihan dengan melakukan penyitaan aset milik wajib pajak PT RI.

1Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terhadap wajib pajak yang berlokasi di Medan dengan lokasi aset sita wajib pajak berada di kabupaten Deli Serdang, tepatnya di gudang yang terletak di Kawasan Industri Medan (KIM), Tanjung Morawa.

Aset yang disita berupa dua puluh tiga unit sepeda motor trail, yang merupakan bagian dari aset perusahaan PT RI. Langkah penyitaan ini diambil sebagai upaya penagihan atas utang pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak, dengan total utang sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya penagihan lainnya tidak mendapatkan respons yang memadai dari wajib pajak. “Kegiatan sita ini berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Arridel.

Terkait aset yang disita, Arridel menjelaskan bahwa aset tersebut akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku jika PT RI tidak segera melunasi utang pajaknya. Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk menutupi utang pajak yang belum dibayarkan.

“Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utangnya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang,” jelasnya.

Kegiatan penyitaan ini mencerminkan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan. Dengan tindakan ini juga, diharapkan dapat menciptakan efek patuh bagi wajib pajak yang tidak patuh dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan negara. (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 23 UnitKPPMedan TimurMotor TrailPT RI
Berita sebelumnya

Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Toba 2024, Bupati: Ayo Kerja Sama

Berita selanjutnya

Terhubung ke Aceh, Pembukaan PON XXI di Wilayah Sumut Berhadiah Mobil

TERBARU

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026

Mendagri Apresiasi Sinergi Pemda Sumut, Pemulihan Pascabencana Kian Efektif

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd