• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Kota Medan Minim Fasilitas Olahraga

Editor: Editor
Selasa, 6 Juli 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 6 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan  perlu segera mungkin membangun fasilitas olahraga sebagi sarana dan prasarana bagi pemuda-pemudi yang untuk berolahraga. Tujuan ini supaya didapat bibit-bibit atlet baru dari kegiatan olahraga tersebut.

“Apalagi, Walikota Medan mendukung penuh kegiatan olahraga di hidupkan kembali di kota Medan. Namun, seiring semangat yang ditunjukkan oleh Walikota Medan tersebut, harus juga dibarengi fasilitas pendukung kegiatan olahraga,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Keolahragaan di gedung dewan, Senin (5/7/2021).

Wong Chun Sen memaparkan, berdasarkan data dan bukti sejarah, dalam beberapa tahun terakhir, prestasi atlet/olahragawan kota Medan menurun secara drastis dibanding dekade sebelumnya. Sementara pada tahun sebelumnya warga Medan mempunyai kebanggaan tersendiri karena memiliki team sepakbola yang tangguh dan disegani di kancah persepakbolaan Indonesia yaitu PSMS Medan. Begitu juga dengan Inswel Kwook Atlit Whusu, Jintar Simanjuntak, Atlet Karate dan atlet berprestasi lainnya.

Disebutkan Wong Chun Sen lagi, pada Ranperda Keolahragaan, F.PDI Perjuangan ingin memperdalam dan meminta tanggapan kepada Walikota Medan dimana pada Paragraf (2) kewajiban pemerintah daerah pasal 9 poin (b) Halaman 11 disebutkan, Melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang Pendidikan Sekolah Dasar/Sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sederajat dan sekolah Menengah Atas/Sederajat.

 

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sederajat adalah menjadi tanggungjawab Pemprov.

“Apakah dengan dimasukkannya dalam draft Ranperda ini Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan sampai jenjang sekolah menengah atas/sederajat di Kota Medan  tidak melanggar ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 2014,”ujar Wong.

Menurut pemandangan fraksi ini, menjadikan seorang atlet menjadi olahragawan yang berprestasi bukanlah hal yang muda. Selain didukung ketersediaan pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan, sarana dan prasarana olahraga yang memadai, faktor mental atlit itu sendiri juga sangat mempengaruhi.

“Apa langkah dan upaya pemerintah kota Medan dalam menggali, mendidik dan melatih calon-calon atlit yang ada di kota Medan agar dapat menjadi olahragawan berprestasi?,”ucap Wong.

Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh atas maksud pemko Medan untuk mengembangkan olahraga rekreasi di Kota Medan melalui Ranperda ini. Namun perlu juga disampaikan, bila warga masyarakat kita Medan menggunakan Sarana dan Prasarana olah raga rekreasi yang dimiliki pihak swasta, maka akan mengeluarkan biaya yang cukup tinggi karena pihak swasta akan lebih memikirkan dari sisi keuntungan (benefit) dari pada faktor sosial dan kesehatan masyarakat yang menggunakan fasilitas olah raga rekreasi yang dimilikinya.

“Untuk itu, kami dari fraksi PDI Perjuangan Kota Medan, mengusulkan agar pemko Medan merancang dan merencanakan pembangunan Sarana dan Prasarana olahraga Rekreasi secara bertahap disetiap Kecamatan yang ada di Kota Medan untuk dapat menarik minat sekaligus mengurangi pengeluaran warga sehingga dapat semakin menggeluti dan menekuni olahraga rekreasi,”sebutnya.

Sesuai dengan sistem pendidikan nasional, Dimana mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dapat disesuaikan dengan kearifan lokal yang di kembangkan Pemerintah Daerah.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan sangat mengapresiasi dengan dimuatnya pada pasal 26 yaitu : Pembinaan dan Pengembangan olahraga rekreasi dapat bersifat tradisional dengan cara menggali, mengembangkan, melestarikan dan memanfaatkan olahraga tradisional yang ada di masyarakat,”sebutnya.

Sambung Wong lagi, pada pasal 32 ayat (1), dalam rangka memajukan kegiatan olahraga prestasi, pemerintah daerah bekerjasama dengan KONI daerah dan organisasi olahraga lain untuk membina dan mengembangkan : – perkumpulan olahraga, pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi keolahragaan , sentra pembinaan olahraga prestasi, pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan, prasarana dan sarana olahraga prestasi, sistem pemanduan dan pengembangan bakat olahraga, dan informasi keolahragaan. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: MedanMinim FasilitasOlahragaWong Chun Sen
Berita sebelumnya

Bupati Samosir Resmikan Situs Parhutaan Ompu Tuan Sorimangaraja

Berita selanjutnya

Pj Bupati Pimpin Rapat Tindaklanjut Surat AL-UOIS Labuhanbatu

TERBARU

Keren! Mahasiswa Unimed Ciptakan IQRO Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026

Mahasiswa Unimed Pulihkan Mental Warga Terdampak Bencana Banjir

Jumat, 13 Maret 2026

DWP Unimed Bagikan 256 Paket Ramadan Untuk Tenaga Kebersihan

Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd