• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 2 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Komisi IV DPRD Medan: Stanvaskan Minta Bangunan Hotel Central!

Editor: Editor
Rabu, 12 Februari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 12 Februari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi IV DPRD Medan rekomendasikan bangunan Hotel Central di Jalan Merak Jingga Kel. Kesawan Kecamatan Medan Barat distanvaskan. Pembangunan dapat dilanjutkan jika sudah melengkapi seluruh perizinan.

Rekomendasi disepakati setelah Komisi IV DPRD melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT Aneka Industri dan Jasa selaku pengelola bersama Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemko Medan di gedung dewan, Selasa (11/2/2020).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Hendra DS, David Roni G Sinaga, Dedy Aksyari Nasution, Rizky Nugraha dan Syaiful Ramadhan. Turut hadir mewakili pengelola Hotel Purna Irawan dan Sianturi. Sedangkan dari Dinas PKPPR Ahmad Cahyadi dan mewakili perizinan Lase.

Adapun alasan komisi IV mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan distanvas karena terbukti bangunan yang diperuntukkan Hotel Central banyak penyimpangan.

“Karena sudah jelas melanggar aturan, maka harus ditindak yakni stanvas. Kita sangat setuju investasi di Medan. Tetapi bukan berarti suka suka tidak ikuti aturan,” tegas Paul seraya menyebut semua pihak harus taat aturan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya, menurut Kabid pengendalian perizinan Dinas PKPPR Kota Medan Ahmad Cahyadi, untuk bangunan Hotel diterbitkan hanya 9 lantai namun pembangunan dilapangan sudah 13 lantai. Begitu juga soal penyediaan ruang terbuka hijau tidak dipenuhi.

Parahnya lagi, persizinan untuk dokumen AMDAL ditiding sarat penyimpangan. Bahkan, terkait penyediaan lokasi parkir layaknya hotel tidak dapat dipenuhi.

Dalam rapat juga terungkap, bahwa lahan Hotel Cetral merupakan milik Pempropsu yang di BOT kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 Tahun.

Dalam isi rekomendasi pun dikuatkan Cahyadi, setelah mendapat rekomendasi stanvas tidak boleh melakukan kegiatan apapun dilapangan. Karena menurut Cahyadi tidak ada istilah stanvas parsial tapi keseluruhan. (POL)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hotel Central
Berita sebelumnya

Musrenbang Desa Tanjung Bunga, Anggota DPRD Samosir Serap Aspirasi

Berita selanjutnya

Nurul Akhyar Ajak Kaum Ibu Dukung Program #yokbikincantikmedan

TERBARU

Buka Festival Kreatifitas Pemuda dan UMKM, Rico Waas: Melalui Kreatifitas Pemuda Tunjukkan Kontribusinya Untuk Pembangunan Kota

Sabtu, 1 November 2025

Safari Jumat di Medan Marelan, Rico Waas Dengar dan Beri Solusi Permasalahan Warga

Sabtu, 1 November 2025

Kemenkeu Sumut Peringati Hari Oeang ke-79 dengan Kegiatan Sosial dan Pemberdayaan UMKM

Sabtu, 1 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd