• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 13 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Komisi IV Desak Pemko Tertibkan Transportasi Online Tanpa Izin

Editor: Editor
Sabtu, 20 Februari 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 20 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan segera menertibkan kendaraan transportasi online yang tidak memiliki izin operasional di Kota Medan.

“Ini harus segera ditertibkan,” tegas Paul di Medan, Jumat (19/02/2021).

Menurut Paul, selama ini keberadaan transportasi online tidak membawa keuntungan apapun dalam meningkatkan PAD Kota Medan. “Apalagi kabarnya ada transportasi online yang tidak memiliki izin operasional. Kan ini yang perlu ditertibkan,” katanya.

Politisi PDIP ini juga mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Izwar jangan sampai membiarkan keberadaan transportasi online tanpa izin di Kota Medan seperti Maxi, Indriver dan lainnya.

“Seharusnya Dishub Medan dapat mengenjot PAD dengan hadirnya transportasi online di Kota Medan. Hal ini dilakukan dengan memperketat izin-izin,” katanya.

Mirisnya, sambung Paul, ada transportasi online yang sudah lama beroperasi di Kota Medan namun tanpa memiliki kantor.

“Bagaimana pertanggungjawabannya sama penumpang jika terjadi sesuatu. Seharusnya Dishub Medan mewanti-wanti sejak dini keberadaan perusahaan transportasi online yang saat ini banyak beroperasi di Kota Medan, dan membuat aturan baku yang harus disepakati dan dipatuhi,” kata Paul.

Paul juga akan menginisiasi agar Komisi IV memanggil pihak perusahaan transportasi online dan Dinas Perhubungan Medan terkait perizinannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Izwar belum bisa dihubungi terkait maraknya transportasi online tanpa izin. (POL/isvan)

SAbtu, 20 Februari 2021

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Komisi IVPemkoTanpa IzinTransportasi Online
Berita sebelumnya

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Peduli Anak-Anak dan Beri Bantuan Sembako

Berita selanjutnya

Masyarakat Kuala Doakan Bupati Langkat Selalu Sukses

TERBARU

Buka Pasar Murah di 151 Kelurahan Selama Ramadan, Rico Waas Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Bebas Dari Praktik Kecurangan

Jumat, 13 Februari 2026

Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur”, Tanpa Persidangan dan Tanpa Pemilihan

Kamis, 12 Februari 2026

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Perjanjian Kerja Sama 

Kamis, 12 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd