Medan, POL | Komisi III DPRD Medan rekomendasikan agar pihak PT Asuransi Prudential Life Insurance segera membayar klaim asuransi kematian terhadap 3 ahli waris. Sebab, ke 3 nama tertanggung dianggap sudah memenuhi syarat dengan bukti memiliki Polis.
“Jangan dibuat alasan yang tidak masuk akal. Kalau sudah diterbitkan polis berarti karena nasabah sudah memenuhi syarat. Jangan setelah nasabah meninggal lalu disebut ada penyakit riwayat lalu tidak mau bayar klami asuranasi, ” tegas Sekretaris Komisi Hendri Duin Sembiring, Senin (10/7/2023), pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi dipimpin Abrar Tarigan, Erwin Siahaan dan Irwansyah.
Hadir saat RDP pihak PT Prudencial Lif Insurance, Paulina LT bersama Sherli Kangola dan Aris AP. Sedangkan mewakili pihak Otoritas Jaminanan Keuangan (OJK) yakni M Fajar S. Juga hadir kuasa hukum nasabah Advokat dan Paralegal Ns.Mareti Laia, S.Kep., CWCCA., CLA.P didampingi Agus Linda, SH dan Muhammad Rizky, SH.
Dikatakan Hendri Duin, pihak PT Asuransi Prudential supaya segera membayar klaim terhadap 3 ahli waris. Tidak ada alasan tidak membayar karena sudah sah menjadi nasabah sesuai polis yang diterbitkan.
Sementara itu, menurut Kuasa hukum Ns Mareti Laia, mengadukan pihak PT Asuransi Prundential Life Asurance karena tidak membayar kewajiban yakni asuransi kematian terhadap 3 nasabah tertanggung yakni Tansi Laia dan ahli waris Sabar Hati Talunohi, tertanggung Sebahati Hulu dan ahli waris Yustina dan tertanggung ke tiga Marani dan ahli waris Sujud Hati Faana.
Dijelaskan lagi, seperti nasabah Tansi Laia pemegang polis 12896021 diterbitkan 14 Mei 2019 dengan premi per bulan Rp 500 ribu. Meninggal 5 Agustus 2020 daan sudah membayar premi sebanyak 19 kali.
Namun kata Ns Mareti Laia, hingga saat ini, klaim asuransi belum deberikan pihak PT Prudential dengan alasan yang tidak masuk akal. Menurut Mareti, diperkirakan klaim untuk Tansi Laia sebesar Rp 340 juta, untuk Seba Hati Hulu sebesar Rp 1,7 Miliar dan untuk Marani sebesar Rp 1,4 Miliar. (POL/isvan)







