Medan, POL | Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudyanto Simangunsong SPdI minta imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang menempati apartemen di Podomoro dan hotel-hotel di Kota Medan.
“Pengawasan ketat dari pihak Imigrasi sangat diperlukan, memantau para orang asing tidak menyalahi ijin tinggal dan overstay dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan bangsa,” kata Rudyanto didampingi anggota komisi lainnya saat kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia, Selasa (14/1/2019).
Pada kunjungan kerja tersebut, anggota Komisi I Abdul Rani mempertanyakan kelebihan e-paspor yang mulai aktif pengurusannya di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia pada 26 Januari 2020.
Selain itu, Abdul Rani juga mempertanyakan upaya yang dilakukan pihak Imigrasi dalam mencegah kebobolan terhadap pemberangkatan TKI ilegal dan tidak sesuai prosedur.
Plt Kakanim Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia, Sabarita Ginting mengatakan pihaknya terus melakukan penyisiran terhadap hotel dan penginapan di Kota Medan.
“Pihak hotel harus melaporkan kepada Imigrasi tentang status kewarganegaran tamunya,” kata Plt Kakanim Kelas 1 TPI Polonia Sabarita Ginting kepada Komisi I DPRD Kota Medan saat kunjungan kerja dewan ke instansi tersebut.
Sabarita Ginting mengatakan, sampai saat ini hotel yang masuk di wilayah kerja mereka belum ada tamu orang asingnya. Selain itu, pihak Imigrasi juga menyisir rumah-rumah penduduk yang menginapkan orang-orang asing.
Untuk apartemen Podomoro, Sabarita mengatakan akses Imigrasi masuk ke gedung-gedung tinggi itu sangat terbatas. Sama halnya di Jakarta. Tapi karena ada kerjasama dengen tim Pengawasan Orang Asing (POA) dengan Pemda setempat, hingga dapat diketahui siapa yang memiliki tempat tersebut.
“Podomoro masuk wilayah kerja Kanim khusus Gatot Subroto. Tapi kami barangkali bisa operasi bersama yang dikelola divisi Imigrasi dan akan membuat tim lagi dari DPRD untuk mengawasi tamu WNA di Podomoro,” ucapnya. (POL/isvan)







