• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Komisi D DPRDSU RDP dengan PT TLE dan Masyarakat Langkat

Editor: Editor
Rabu, 6 April 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 6 April 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | General Manager PT Thong Langkat Energi (TLE) Berman Pasaribu mengatakan, pihak perusahaan tidak pernah melakukan pembelokan arus sungai melainkan menormalisasi sungai yaitu dengan jalan membersihkan sungai karena banyaknya sampah dan terdapat sendimen sungai yang cukup dalam.

Hal itu dikatakan Berman kepada media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRDSU dengan PT.Thong Langkat Energi dan warga yang terdampak pembangunan pembangkit Listrik perusahaan tersebut, Senin (04/04/22), di Aula Gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan.

Sebagaimana diketahui, pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM) Batu Gajah yang dimiliki PT LTE memanfaatkan energi air dari Sungai Wampu sebagai bahan penggerak untuk pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas 2×5 MW (Megawatt).

Menyinggung ganti rugi terhadap masyarakat di sekitar pembangunan pembangkit, Berman mengatakan awalnya ada 103 KK gelombang pertama sebanyak 72 KK dibayarkan dan tinggal 31 KK.

“Dari 31 KK 12 KK sudah datang ke kami kini tinggal 19 KK. Dalam hal ganti rugi, pihak perusahaan sudah tetapkan 1 rante Rp 6.000.000,” katanya.

Menurut Berman, penyelesaian masalah lahan ini kami telah gunakan secara hati nurani, meski areal tanah masyarakat disinyalir di areal Daerah Aliran Sungai (DAS) dan areal ini ada aturannya.

PLTM Batu Gajah yang baru beroperasi ini berada di Desa Empus dan Desa Laudamak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Dengan beroperasinya pembangkit ini maka akan menambah pula realisasi Pemerintah untuk menghadirkan energi ramah lingkungan serta mendorong segera terwujudnya gerakan zero carbon pada tahun 2060,” ujar Berman.

Keberadaan pembangkit ini juga dapat dirasakan langsung warga sekitar dengan langsung masuk pada sistem distribusi 20 kV. Selain menambah kehandalan sistem kehadiran pembangkit juga diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta mendorong efisiensi biaya pembelian tenaga listrik di Sumut.

Sementra itu Ketua Komisi D DPRDSU Deloin Barus mengatakan, rapat ini diskor dan akan dilanjutkan dengan rapat gabungan antara Komisi A dan Komisi D untuk membahas permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat. (POL/Lukman)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Komisi D DPRDSUMasyarakat LangkatPT TLERDP
Berita sebelumnya

Hotman Paris Senang Pisah Ranjang

Berita selanjutnya

DPRD Medan Minta PUD Pasar Pelajari Saran Gubsu soal Migor Curah

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd